Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BKSDA Bali Ungkap Luas Kawasan Konservasi Hanya 6.284 Hektare

BKSDA Bali Ungkap Luas Kawasan Konservasi Hanya 6.284 Hektare
Hutan di dalam Sangeh Monkey Forest (instagram.com/sangehmonkeyforest)
Intinya Sih
  • BKSDA Bali mengungkap luas kawasan konservasi di Bali hanya 6.284,36 hektare, menjadikannya salah satu yang terkecil di Indonesia dan berdampak pada keterbatasan penyelesaian kasus tenurial.
  • Saat ini terdapat lima kawasan konservasi utama di bawah pengelolaan BKSDA Bali, didominasi Taman Wisata Alam dengan fokus pada jasa lingkungan dan wisata alam.
  • WRU BKSDA Bali mencatat lebih dari 11 ribu satwa berhasil diselamatkan, dengan laporan konflik satwa seperti ular dan monyet ekor panjang terjadi hampir setiap minggu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Bali menjadi salah satu provinsi dengan luas kawasan konservasi terkecil di Indonesia, yakni 6.284,36 hektaree. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan luas kawasan hutan di Bali hanya sekitar 23 persen dari total daratan.

Ratna menyampaikan, kondisi tersebut menyebabkan penyelesaian kasus tenurial tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, keterbatasan luas kawasan hutan juga berpengaruh terhadap habitat tumbuhan dan satwa liar di Bali.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama LSM FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Denpasar, Senin (15/6/2026).

Hingga saat ini, Bali memiliki lima kawasan konservasi. Empat di antaranya berstatus Taman Wisata Alam (TWA), sehingga pola pemanfaatannya lebih berkarakter pada jasa lingkungan dan wisata alam.

"BKSDA Bali, selain mengelola kawasan konservasi, kami juga mengelola tumbuhan satwa liar terutama dalam pola-pola pemanfaatannya," ungkapnya.

Daftar lokasi konservasi di seluruh wilayah Bali

Ilustrasi Gunung Batur. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Ilustrasi Gunung Batur. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Ratna menyampaikan, Bali memiliki 5 wilayah konservasi yang dikelola oleh BKSDA Bali, di antaranya Taman Wisata Alam (TWA) Sangeh di Kabupaten Badung seluas 13,91 hektare; TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan (DBDT) di perbatasan Kabupaten Tabanan dan Buleleng seluas 1.847,38 hektare; TWA Panelokan di Kabupaten Bangli seluas 574,27 hektare; TWA Gunung Batur Bukit Payang (GBBP) di Kabupten Bangli seluas 1.773,80 hektare; dan Cagar Alam (CA) Batukau di Kabupaten Tabanan seluas 1.773,80 hektare.

Selain 5 unit kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA Bali, ada juga Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dikelola oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Ini menjadi satu-satunya kawasan konservasi yang diserahkan pengelolaannya kepada daerah. Selain itu, juga ada Taman Nasional Bali Barat yang langsung dikelola oleh unit organisasi Balai Taman Nasional Bali Barat.

"Kami Balai KSDA Bali dan Balai Taman Nasional Bali Barat berada di bawah Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan," terangnya.

Sejumlah mitra konsenvasi di Bali mulai dari LK dan TSL

BKSDA Bali
Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi (IDN Times/Ayu Afria)

Provinsi Bali juga memiliki Lembaga Konservasi (LK) Umum, di antaranya 11 Taman Satwa terdata CV Bali Harmoni (Bali Zoo), PT Kasianan, PT Bakas Aneka Citra Wisata Tirta, Taman Safari Indonesia (Bali Safari & Marine Park), Taman Benoa Eksotik, PT Bumi Lestari Utama (Tasta Zoo), PT Segara Alunan Bayu Ayu, PT Wisata Reksa Gajah Perdana (Khusus Gajah), PT Kupu-Kupu Taman Lestari (Khusus Serangga), PT Rimba Reptil Internasional (Khusus Reptil), dan PT Taman Burung Citra Bali Internasional. LK Umum ini kemudian di tambah dengan Museum Zoologi oleh CV Bali Shell Museum.

Sementara itu, LK Khusus di antaranya terdiri dari Pusat Rehabilitasi Satwa dan Pusat Penyelamatan Satwa. Pusat Rehabilitasi Satwa terdiri dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, Yayasan Singa Hijau, dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia. Sedangkan Pusat Penyelamatan Satwa terdiri dari Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan.

Data Penangkar Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang tercatat BKSDA Bali per 1 Juni 2026 sebanyak 40 penangkar, di antaranya 8 penangkar mamalia, 1 penangkar insekta, 2 penangkar Kima, 24 penangkar Aves, dan 5 penangkar reptil.

Pengedar Tumbuhan Satwa Liar (TSL) terbagi menjadi dua yaitu dalam negeri dan luar negeri. Pengedar dalam negeri per 1 Juni 2026 tercatat sebanyak 29 entitas, di antaranya 1 pengedar reptil peliharaan; 6 pengedar reptil konsumsi; 1 pengedar Aves tidak dilindungi; 8 pengedar Aves dilindungi; 12 pengedar kulit reptil; dan 1 pengedar insekta. Sedangkan, pengedar luar negeri tercatat sebanyak 17, di antaranya 1 pengedar Kima, 1 pengedar re-ekspor mouse Alaska; 1 pengedar reptil peliharaan; 4 pengedar reptil konsumsi; 1 pengedar Aves tidak dilindungi; 8 pengedar kulit reptil; dan 1 pengedar insekta.

WRU BKSDA Bali selamatkan 11.723 individu satwa

BKSDA Bali
Bayi Lutung Jawa yang dievakuasi oleh BKSDA Bali dari warga Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Wildlife Response Unit (WRU) BKSDA Bali mengungkap hampir setiap minggu menerima informasi dari masyarakat terkait dengan konflik satwa. Menurut Ratna, yang paling sering dilaporkan melalui nomor telepon 085333774587 atau (0361) 720063 adalah ular dan monyet ekor panjang, dengan jumlah laporan rata-rata 20 kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan evakuasi oleh petugas Damkar maupun BKSDA sendiri. Banyaknya laporan ini diakui karena satwa tersebut terganggu habitatnya.

"Tingkatan tertinggi dari pekerja konservasi adalah ketika berhasil membangun kesadaran bersama. Menghukum adalah upaya terakhir," tandasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Bali

See More