Pekerja Pariwisata Bali Tolak Sistem Kontrak dan Magang

- Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali menggelar aksi di DPRD Bali menuntut perbaikan kondisi kerja sektor pariwisata, terutama penolakan terhadap sistem kontrak PKWT yang dianggap merugikan pekerja.
- Mereka menyampaikan 10 tuntutan, termasuk desakan agar Pemprov Bali melakukan inspeksi ketenagakerjaan menyeluruh serta menetapkan status pekerja tetap bagi korban penyimpangan kontrak dan magang.
- Aksi juga mendorong pembentukan tim pengawas tenaga kerja independen, transparansi pemerintah, serta penyelidikan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak buruh di sektor pariwisata Bali.
Denpasar, IDN Times - Hujan deras hingga menjadi panas terik, tidak menyurutkan semangat Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali menyuarakan tuntutan atas masalah ketenagakerjaan di Bali. Mereka mendatangi Wantilan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada Kamis (30/4/2026). Penyampaian aspirasi dimulai sekitar pukul 10.21 Wita.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengawali dengan pemaparan kondisi tenaga kerja di Bali, khususnya pariwisata.
Mengenakan baju adat Bali, Rai menyampaikan bahwa pekerja pariwisata di Bali saat ini menghadapi dinamika hubungan kerja yang tidak baik-baik saja.
“Sektor yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah justru menyimpan persoalan serius terhadap ketidakpastian kerja dan eksploitasi tenaga kerja,” ujar Rai, pada Kamis (30/4/2026).
Sampaikan 10 tuntutan, soroti masalah kontrak dan status kerja

Massa aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara damai. Ada 10 tuntutan yang menyoroti masalah kontrak, status kerja, dan hak-hak pekerja. Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan inspeksi holistik terhadap perusahaan-perusahaan di sektor pariwisata. Tujuannya demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Mereka juga mengatur penetapan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT atau pekerja tetap bagi seluruh pekerja buruh yang menjadi korban penyimpangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), daily worker (pekerja harian), dan pemagangan yang melaksanakan pekerjaan bersifat tetap.
Dorong pembentukan pengawas tenaga kerja

Massa aksi juga menyoroti urgensi pembentukan serikat pekerja di Bali. Termasuk dengan pembentukan tim pengawas independen ketenagakerjaan di Bali. Dalam tuntutan, aliansi menyarankan agar tim pengawas independen melibatkan unsur serikat pekerja dan serikat buruh, asosiasi pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada isu perburuhan.
Inisiasi tim pengawas ini berasal dari temuan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali bahwa jumlah pengawas tenaga kerja di Bali sangat terbatas. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengakui keterbatasan pihaknya yang bertanggung jawab pada pengawasan tenaga kerja. Setiawan menyebutkan, tim pengawas tenaga kerja di Bali hanya sebanyak 16 orang fungsional.
“Jadi kami dengan keterbatasan yang ada kaitannya disampaikan, sekarang ini ada 16 fungsional pengawas tenaga kerja di Provinsi Bali. Di mana regulasi menetapkan atau mengarahkan atau menugaskan bahwa pengawasan itu ada di provinsi,” jelas Setiawan di Wantilan Gedung DPRD Bali.
Tim pengawas tenaga kerja itu harus melakukan fungsi pengawasan dan penerimaan aduan ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
Satgas pengawasan kerja masih dalam tahap diskusi

Menanggapi inisiasi tim atau satuan tugas (satgas) pengawas tenaga kerja Bali, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengatakan pihaknya butuh diskusi lebih lanjut mengenai kompetensi calon anggotanya.
“Kami tentu akan membentuk tim di komisi empat dan beliau (Kepala Disnaker ESDM) juga sudah berjanji untuk membentuk tim untuk berkoordinasi,” tutur Mahayadnya kepada IDN Times, Kamis (30/4/2026).
Ia menyebutkan, satgas tenaga kerja ini berbeda dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Sebab, tim pengawas tenaga kerja ada di Disnaker ESDM Provinsi Bali. Satgas tersebut memiliki kinerja seperti layanan pengaduan ketenagakerjaan di Bali. Politisi asal Buleleng ini juga menekankan agar pembentukan satgas tenaga kerja tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Mendorong kepastian status pekerja dan hak setara

Aliansi juga menyampaikan adanya sistem alih daya atau outsourcing yang belum dihapuskan dan memicu ketimpangan hak-hak pekerja. Sehingga, mereka mendesak perusahaan pengguna jasa alih daya di Bali untuk membuka ruang perundingan perjanjian kerja bersama atau PKB. Melalui perundingan itu diharapkan terjalin jaminan keberlanjutan kerja, kepastian status, perlindungan hak berserikat, dan kesetaraan hak normatif.
Selain mendesak lembaga eksekutif dan legislatif di Bali, aliansi juga mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melakukan penyelidikan dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja. Termasuk yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja atau buruh di seluruh sektor Bali.
Massa aksi juga menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjalankan amanat pembangunan pariwisata berkelanjutan dengan prinsip kerja layak standar International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional.
Menjelang akhir penyampaian aspirasi, Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali mempersembahkan penampilan teatrikal. Para penampil berasal dari organisasi Front Mahasiswa Nasional (FMN) menyampaikan ilustrasi perbudakan tenaga kerja yang terimpit masalah upah tak layak, status kerja tanpa kepastian, hingga penindasan lewat kontrak sementara.


















