Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terjerat Konten Asusila, 3 Perempuan Ditangkap di Denpasar

Terjerat Konten Asusila, 3 Perempuan Ditangkap di Denpasar
ilustrasi menonton film porno (unsplash.com/charlesdeluvio)
Intinya Sih
  • Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap tiga perempuan terkait kasus pornografi dan prostitusi online yang terungkap melalui patroli siber pada Maret hingga April 2026.
  • Ketiga pelaku, berinisial FF, TW, dan TRK, membuat serta memperjualbelikan konten bermuatan pornografi melalui akun media sosial untuk mendapatkan pelanggan dan menawarkan jasa booking order.
  • Para tersangka dijerat pasal 407 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, sementara polisi menyita ponsel, bukti transfer, dan tangkapan layar sebagai barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap kasus pornografi dan prostitusi online di dua lokasi berbeda selama bulan Maret dan April 2026. Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombespol Aszhari Kurniawan mengatakan, telah menangkap 3 orang perempuan diantaranya berinisial FF (28) asal Kabupaten Bandung yang tinggal di Kecamatan Denpasar Barat, TW (22) asal Kabupaten Lamongan, dan TRK (23) asal Kota Batu yang tinggal di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Gianyar.

"Pelaku membuat, menawarkan dan memperjual belikan foto atau video yang bermuatan pornografi di akun media sosial untuk mendapatkan pelanggan sekaligus menawarkan booking order," terangnya pada Rabu (29/4/2026).

Terungkapnya praktik tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit 2 pada tanggal 27 Februari 2026. Kepolisian menemukan akun media sosial x @babyclara23 yang diduga membuat dan menawarkan konten bermuatan pornografi secara online dan juga akun x @wulandarim58327 yang membuat dan menyebarkan konten pornografi pada akun media sosial. Kemudian pada Kamis (5/3/2026) dua pelaku FF dan TW ditangkap di lokasi masing-masing di antaranya penginapan Putik Sari, dan kamar kos Jalan Kalimutu, Kecamatan Denpasar Barat.

Kemudian pada Senin (27/4/2026), anggota Dit Res Siber kembali melakukan patroli dan menemukan akun X (Twitter) yang bernama @mysvnfl0wer yang terdapat postingan video porno. Petugas pun menangkap tersangka TRK.

Para tersangka kemudian ditahan di Polda Bali, dan saat ini masih dalam proses pemberkasan perkara. Para pelaku kemudian dijerat pasal 407 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling  lama 10 tahun atau pidana denda. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 4 unit handphone, 3 bendel bukti screen capture konten bermuatan pornografi, dan bukti transfer.

Kombespol Aszhari Kurniawan mengatakan, Polda Bali terus berkomitmen untuk mewujudkan Bali sebagai digital safe tourism destination. Masyarakat juga diimbau agar bijak menggunakan teknologi, tidak membuat, menyimpan, menyebarluaskan, ataupun memperjualbelikan konten yang melanggar hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More