Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tips Menemukan Handphone di Jalan agar Tidak Dipidana

Tips Menemukan Handphone di Jalan agar Tidak Dipidana
ilustrasi handphone basah (pexels.com/anderson)
Intinya Sih
5W1H
  • Seorang pria asal Karangasem berinisial IWM ditetapkan sebagai tersangka setelah menyimpan HP yang ditemukannya di jalan tanpa mengembalikannya kepada pemilik sah.
  • IWM dijerat Pasal 476 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V karena dianggap melakukan penguasaan barang temuan secara tidak sah.
  • Polres Badung mengimbau masyarakat agar menyerahkan barang temuan, seperti HP, ke kantor polisi dan meminta bukti penyerahan untuk menghindari jeratan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem yang berinisial IWM (39) harus mendekam di balik jeruji besi setelah menemukan satu unit handphone Redmi Note 14 di jalan pada 12 Desember 2025 lalu sekitar pukul 11.45 Wita. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan IWM berstatus tersangka lantaran handphone tersebut tidak dikembalikan kepada korbannya, Chryslin Danita (26), asal Kecamatan Denpasar Timur.

"Pelaku mengakui memang benar awalnya telah menemukan handphone tersebut di jalan, lalu mengambilnya dengan maksud untuk dimiliki," ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Korban saat peristiwa itu baru pulang kerja di Puskesmas II Petang dan berboncengan dengan temannya. Ia mengantongi handphone di saku jaket sebelah kanan. Dia baru menyadari handphone-nya hilang, dan korban kembali menelusuri jalan hingga kembali ke puskesmas, namun tidak berhasil menemukannya. Korban melapor ke polisi.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, ia menemukan handphone tersebut di seputaran Jalan Raya Pelaga, Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena mencuri. Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (PS Kasubsi Penmas) Seksi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan masyarakat perlu berhati-hati kalau menemukan handphone di jalan atau tanpa pemilik. Jika berniat menyimpan atau menggunakannya, secara hukum itu bisa dianggap sebagai penguasaan barang temuan secara tidak sah.

Ia lalu membagikan langkah-langkah yang benar dan aman jika menemukan handphone yang bukan miliknya:

  • Jangan langsung menggunakan atau membuka isi handphone. Hindari mengakses data pribadi seperti foto, pesan, atau akun karena itu menyangkut privasi pemilik dan bisa menimbulkan masalah hukum
  • Upayakan mencari pemiliknya secara wajar. Misalnya, lihat apakah ada panggilan masuk seperti Ibu, Ayah, atau rumah (tanpa membuka data lain), atau tunggu jika ada yang menghubungi nomor tersebut. Jika memungkinkan, jawab panggilan untuk memberi tahu bahwa handphone ditemukan
  • Jika lokasi penemuan jelas misalnya di warung, jalan tertentu, atau tempat umum, tanyakan ke masyarakat sekitar atau petugas setempat apakah ada yang merasa kehilangan
  • Bila tidak ditemukan pemiliknya dalam waktu singkat, serahkan ke kantor polisi terdekat. Ini langkah paling aman agar barang tersebut tercatat sebagai barang temuan dan bisa dikembalikan secara resmi
  • Minta tanda bukti penyerahan dari pihak kepolisian. Ini penting sebagai bukti bahwa masyarakat sudah bertindak benar dan tidak memiliki niat menguasai barang tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More