Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tabanan Masuk Daftar Udara Terburuk IQAir, Ini Tanggapan DLH

Kab. Tabanan
3 min read
Tabanan Masuk Daftar Udara Terburuk IQAir, Ini Tanggapan DLH
Suasana Kota Singasana, Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Share Article

Tabanan, IDN Times - Baru-baru ini platform IQAir merilis data mengenai kualitas udara di Indonesia. Data ini tersebar di media sosial pada Kamis lalu, 17 September 2026. Dalam data tersebut, Kabupaten Tabanan masuk dalam 10 besar daerah dengan kualitas udara terburuk. Dalam data, indeks kualitas udara Tabanan tercatat di angka 130 atau masuk kategori tidak sehat atau waspada bagi kelompok sensitif.

Mengenai hasil pemantauan kualitas udara ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Surya Dharma, menyebutkan acuan resmi kualitas udara daerah mengacu pada Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pengukuran kualitas udara resmi pemerintah dilakukan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan September. Hasil pengukuran ini dirilis secara resmi oleh Kementerian pada awal tahun berikutnya," ujarnya, Senin (21/9/2026).

  1. 1. Berdasarkan data IKU KLHK, Tabanan masuk dalam kategori sedang

    IMG-20260921-WA0008.jpg
    Suasana Kota Singasana, Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

    Surya Dharma mengatakan, berdasarkan data IKU Kabupaten Tabanan pada 2025 yang dirilis awal tahun 2026, Tabanan mencatatkan skor 81,41 dan masuk dalam kategori sedang. Capaian ini menempatkan Kabupaten Tabanan pada peringkat 270 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, serta berada di peringkat ke-4 di tingkat Provinsi Bali.

    “Jika data yang beredar di media sosial, kami lihat itu adalah data dari NGO atau lembaga swadaya warga. Jadi, kami tidak bisa memberikan tanggapan. Karena komponen penilaiannya harus dilihat dulu,” ujarnya.

  2. 2. DLH Tabanan menjadwalkan akan mengukur kualitas udara pada September 2026

    IMG-20260921-WA0011.jpg
    Suasana Kota Singasana, Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

    Sementara untuk pemantauan IKU tahun 2026, DLH Tabanan akan melaksanakan pengukuran tahap kedua pada 24 September 2026. Pemantauan dilakukan dengan memasang alat passive sampler di empat titik lokasi pemantauan, yakni area perkantoran di BPD Bali Cabang Tabanan, kawasan industri di Kantor Desa Pejaten, kawasan perumahan di Taman Perjuangan TMP, serta kawasan transportasi di Jalur Bypass Soekarno. Nilai IKU tahun 2026 tersebut rencananya dirilis kementerian pada awal tahun 2027.

    Surya Dharma memaparkan, pada sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis, 17 September 2026 hingga pukul 19.30 Wita, mencatat 10 besar kota/kabupaten dengan tingkat pencemaran tertinggi semuanya ada di Pulau Kalimantan.

    “Ini pengukuran oleh kementerian dan berlaku secara riil time, hitungannya jam,” katanya.

  3. 3. Warga yang membakar sampah akan dipantau

    IMG-20260824-WA0020.jpg
    Suasana TPA Mandung Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

    Menanggapi masih adanya kebiasaan warga yang melakukan pembakaran sampah, pihak DLH Tabanan mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan imbauan secara rutin. Kendati penindakan hukum belum dapat dilakukan karena belum diatur dalam peraturan daerah (Perda), DLH mendorong penegakan sanksi melalui perarem desa adat.

    Sebagai langkah nyata penanganan sampah, DLH Tabanan telah membuka layanan pembuangan (dropping point) sampah anorganik dan residu di 26 titik lokasi yang tersebar di Kecamatan Tabanan dan Kediri. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 09.00 Wita, dan warga diimbau untuk memanfaatkan armada truk penampungan sampah terdekat guna mencegah pembakaran sampah liar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More