Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aset Mangkrak Pemprov Bali di Padang Galak Mau Dijadikan Hotel

Kota Denpasar
3 min read
Aset Mangkrak Pemprov Bali di Padang Galak Mau Dijadikan Hotel
Gubernur Bali, Wayan Koster, saat memaparkan kondisi daftar aset mangkrak milik Pemprov Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Pemprov Bali mengoptimalkan aset mangkrak yang lama terikat kerja sama pihak lain, termasuk kawasan Penyu Dewata di Padang Galak yang dikerjasamakan sejak 1980-an.
  • Lahan Padang Galak telah menghasilkan Rp60 miliar bagi kas daerah dan akan dikembangkan menjadi hotel, restoran, serta fasilitas lain untuk menambah PAD.
  • Aset Renon bernilai appraisal Rp145 miliar dimanfaatkan BPD Bali, sementara lahan Nusa Dua mendapat penyewa baru dengan pembayaran awal Rp425 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan daftar aset mangkrak milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Aset mangkrak tersebut, kata Koster, tengah dioptimalkan pengelolaannya dengan berbagai mekanisme.

“Saya sudah mulai progresif ini dalam menangani aset yang sebelumnya lama, nganggur, tidak bergerak, tapi ada ikatan dengan pihak-pihak lain,” ujar Koster di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, pada Senin (21/9/2026).

Apa saja aset mangkrak tersebut? Baca selengkapnya di bawah ini.

  1. 1. Aset mangkrak di Padang Galak dikerjasamakan sejak tahun 80-an

    Pantai Padang Galak
    Pantai Padang Galak (denpasarkota.go.id)

    Ia menyebutkan sejumlah aset mangkrak seperti yang berlokasi di Padang Galak, Kota Denpasar. Koster menjelaskan, kawasan yang disebut dengan Penyu Dewata itu telah dikerjasamakan sejak tahun 80-an, tapi mangkrak.

    “Maka saya memberi peringatan kepada pihak-pihak yang yang diajak kerja sama. Kebetulan waktunya sudah mau habis. Gak mampu dia,” kata Koster.

  2. 2. Aset mangkrak di Padang Galak akan menjadi hotel dan restoran

    Pintu masuk pantai Padang Galak yang luas untuk parkir (Dok.Pribadi/Natalia Indah)
    Pintu masuk pantai Padang Galak yang luas untuk parkir (Dok.Pribadi/Natalia Indah)

    Kondisi tersebut mengharuskan Pemprov Bali mencari mitra baru. Melalui kerja sama dan appraisal aset sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, menghasilkan nilai yang memuaskan.

    “Sehingga dulunya itu gak jelas, maka sudah diselesaikan, itu punya pendapatan dari lahan itu Rp60 miliar,” jelasnya.

    Pendapatan dari lahan mangkrak di Padang Galak, kata Koster, sudah masuk ke kas daerah. Saat ini lahan tersebut akan dikembangkan menjadi hotel, restoran, dan lainnya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

  3. 3. Aset lainnya dari Renon

    Suasana di area Jalan Puputan, Renon, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)
    Suasana di area Jalan Puputan, Renon, Denpasar (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

    Aset lain milik Pemprov Bali berada di Renon, Kota Denpasar, seluas 50 are. Koster menjelaskan, lahan tersebut dulunya digunakan oleh Bali Tourism Board dan UPT Samsat secara gratis.

    Ia menilai lahan tersebut memiliki potensi untuk dimanfaatkan, khususnya dalam mengembangkan infrastruktur kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

    “Maka BTD sama Samsat saya suruh minggir. Jangan lagi di situ. Sekarang dimanfaatkan oleh BPD, diappraisal nilainya Rp145 miliar,” kata Koster.

  4. 4. Aset di Nusa Dua

    ilustrasi kawasan ITDC Nusa Dua. (IDN Times/Ayu Afria)
    ilustrasi kawasan ITDC Nusa Dua. (IDN Times/Ayu Afria)

    Sementara itu, lahan seluas 39,8ha (hektare) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, telah dikerjasamakan sejak tahun 80-an dengan pihak ketiga. Namun, sejak pada 2017 hingga 2020, pembayaran sewa lahan sebesar Rp7 miliar per tahun, macet.

    “Yang Rp7 miliar hari ini dari 2017 ternyata gak bayar selama empat tahun. Baru ketahuan tahun 2020,” imbuhnya.

    Enggan diajak kompromi oleh penyewa sebelumnya, Pemprov memutuskan melakukan apprasial dan mencari penyewa baru. Nilai appraisal saat ini Rp57 miliar per tahun. 

    Ada penawaran tarif diskon bagi pihak ketiga yang dapat membayar 50 persen di awal. Koster mengatakan penyewa baru saat ini telah membayar Rp425 miliar, dari total Rp850 miliar untuk penyewaan lahan selama 30 tahun dan perpanjangan 20 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More