Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Buronan Interpol Australia di Bali Gagal Kabur Pakai Paspor Palsu

Buronan Interpol Australia di Bali Gagal Kabur Pakai Paspor Palsu
WN Australia, AP buronan interpol (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Petugas Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan WN Australia berinisial AP yang menggunakan paspor Brasil palsu dan terdeteksi sebagai buronan Interpol dengan skor kecocokan 100%.
  • AP diduga tokoh penting jaringan kejahatan lintas negara dan geng motor, serta bertanggung jawab atas penyelundupan narkotika besar-besaran ke Australia menurut data AFP dan Interpol.
  • Setelah upaya kabur gagal di Bandara Ngurah Rai, AP diamankan, dideportasi ke Australia, dan dikenakan larangan masuk seumur hidup ke wilayah Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang Warga Negara Australia berinisial AP (55) pada Sabtu lalu, 6 Juni 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan laki-laki kelahiran Whyalla, Australia tersebut merupakan buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara.

Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain, yaitu warga Brasil berinisial GAM. AP berusaha mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas berhasil membuktikan paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu.

"Sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100% sebagai Suspect," ungkapnya, pada Kamis (11/6/2026).

AP terlibat banyak kejahatan termasuk narkotika

Kanim ngurah rai
WN Australia, AP buronan interpol (Dok.IDN Times/istimewa)

Bugie Kurniawan menjelaskan, berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

Sedangkan berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.

Sementara itu, menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar. Ia diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.

AP berusaha kabur menggunakan identitas palsu

Kanim ngurah rai
WN Australia, AP buronan interpol (Dok.IDN Times/istimewa)

Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 Wita pada Sabtu, 6 Juni 2026. Petugas imigrasi sedang memeriksa keimigrasian para penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo-Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing (WNA), yaitu ARR warga Portugal; FMJ dan GAM warga Brasil; serta GS warga Italia.

Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM, yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman.

"Petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam. Namun, sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas," terangnya.

AP dideportasi dari Indonesia dan dicekal seumur hidup

Kanim ngurah rai
WN Australia, AP buronan interpol (Dok.IDN Times/istimewa)

Merespons situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.

Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.

Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sedangkan AP diamankan. Ia dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia. Proses deportasi dilakukan, pada Rabu (10/6/2026) malam, menumpang pesawat Air Asia rute Denpasar-Adelaide.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More