Kuasa Hukum Tomy Priatna Minta Penangguhan Penahanan, Dakwaan Dipaksakan

- Kuasa hukum Tomy Priatna Wiria menilai penahanan kliennya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, dengan menyebut kasus ini mirip dengan perkara Delpedro yang sebelumnya dinyatakan bebas.
- I Made Suardana menjelaskan unggahan Tomy di Instagram hanyalah ajakan konsolidasi aksi, bukan hasutan kekerasan, serta menegaskan pasal yang dikenakan serupa dengan kasus Delpedro.
- Pihak kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan bagi Tomy dan menilai dakwaan majelis hakim tidak relevan serta dipaksakan, merujuk pada preseden kebebasan Delpedro dan rekan-rekannya.
Denpasar, IDN Times - Kuasa hukum Tomy Priatna Wiria menilai penahanan dan status terdakwa aktivis mahasiswa dan pegiat Aksi Kamisan Bali sebagai bentuk kriminalisasi. I Made Suardana, Kuasa Hukum dari Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) mengatakan, kasus Tomy serupa dengan Delpedro dan kawan-kawan.
Berdasarkan pemberitaan IDN Times, Delpedro Marhaen dan empat aktivis lainnya ditangkap Polda Metro Jaya pada September 2025 atas dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta. Pada 6 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus Delpedro dan kawan-kawan bebas karena tidak terbukti bersalah. Hakim menilai unggahan mereka sebagai kebebasan berekspresi, bukan hasutan kekerasan.
1. Kemiripan dengan kasus Delpedro

Suardana menduga, Tomy adalah target untuk menjadi terdakwa kasus penghasutan kekerasan yang mirip dengan kasus Delpedro. “Ini sama kasus dengan Delpedro. Jenis uraiannya, jenis kasusnya sama. Jadi menurut saya perkara ini adalah perkara murni kriminalisasi,” tutur Suardana pada Selasa (17/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Unggahan Tomy di media sosial Instagram kata Suardana adalah ajakan konsolidasi untuk aksi pada 30 Agustus 2025. Ia memaparkan, makna dan tujuan unggahan tersebut adalah universal, mengajak masyarakat hadir untuk konsolidasi aksi.
2. Poin eksepsi mirip dengan kasus Delpedro

Suardana menegaskan poin eksepsi pihaknya serupa dengan Delpedro. Kuasa hukum menegaskan status terdakwa Tomy sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat kritis. “Hanya ingin membuat situasi yang ada khususnya di Bali ini tidak ada lagi orang-orang yang berani menyampaikan pendapatnya dan bersikap kritis. Kira-kira itu poinnya,” imbuh Sudardana.
Ia memaparkan pasal yang dikenakan kepada Tomy juga serupa dengan Delpedro. Mulai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 243 dan 247. Kedua pasal tersebut mengandung substansi penyebaran konten digital dengan maksud penghasutan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan

Bagi Suardana, kebebasan Delpedro dan kawan-kawannya menjadi preseden untuk kasus serupa. Kesamaan dakwaan membuatnya sebagai kuasa hukum berpendapat dakwaan majelis hakim dipaksakan. “Menurut saya dakwaannya tidak relevan, dakwaannya ini hanya dipaksakan. Saya kira itu saja,” tutur Suardana.
Pihak kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Tomy. dalam persidangan di Ruang Kartika PN Denpasar.
“Menurut saya yang efektif itu adalah ditangguhkan penahanannya, kita ikuti persidangannya. Saya kira itu,” pungkasnya.


















