Hakim PN Denpasar Kabulkan Pengalihan Penahanan Tomy Wiria

- Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria dari Lapas Kerobokan menjadi tahanan kota dalam sidang pada Selasa, 14 April 2026.
- Terdakwa diwajibkan hadir tepat waktu di setiap persidangan, melapor pukul 09.00 Wita sesuai jadwal, dan mengikuti seluruh proses sidang sebagai syarat pengalihan penahanan.
- Kuasa hukum menyebut keputusan ini hasil kerja keras tim untuk memberi ruang bagi Tomy melanjutkan kuliah di Universitas Udayana setelah sebelumnya ditahan atas dugaan penghasutan aksi.
Denpasar, IDN Times - Persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sedikit berbeda, pada Selasa (14/4/2026). Masyarakat sipil riuh setelah mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria, seorang aktivis mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penghasutan aksi 30 Agustus 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps. Hakim menetapkan pengalihan dari tahanan Lapas Kerobokan menjadi tahanan kota, pada akhir persidangan sekitar pukul 18.30 Wita.
Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dilakukan terdakwa di antaranya hadir ke persidangan tepat waktu, wajib melapor pada pukul 09.00 Wita setiap jadwal persidangan, dan mengikuti jadwal persidangan.
Setelah penetapan itu, JPU Eddy Arta Wijaya menyampaikan bahwa terdakwa harus ke Lapas Kerobokan terlebih dahulu. Setelah itu terdakwa dapat pulang ke rumahnya, dan menjalani penetapan sebagai tahanan kota.
Kuasa Hukum Terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, menyampaikan hal itu adalah upaya kerja keras tim kuasa hukum untuk memberikan kebebasan kepada Tomy.
Sebelumnya Ariel khawatir permohonan ini berlarut-larut dikabulkan. Namun, setelah dikabulkan, upaya ini menjadi secercah berkah atas peliknya situasi persidangan.
“Pada akhirnya kami cukup antusias atas respon majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan anggotanya,” ujar Ariel kepada IDN Times di PN Denpasar, Selasa (14/4/2025).
Ia berharap objektivitas hakim terus berjalan sampai persidangan selesai, dan ini menjadi harapan bahwa PN Denpasar mampu memberikan langkah progresif, khususnya untuk kasus terdakwa Tomy.
Pada persidangan Selasa lalu, 7 April 2026, majelis hakim menunda permohonan pengalihan penahanan terdakwa. Proses persidangan kala itu berlangsung cukup alot, karena bukti surat status mahasiswa terdakwa menggunakan tanda tangan hasil pemindaian atau scan.
Majelis hakim menyatakan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti. Ia meminta kuasa hukum agar surat tersebut menggunakan tanda tangan basah. Permintaan majelis hakim pada persidangan minggu lalu telah ditepati oleh kuasa hukum dalam persidangan hari ini.
Pengalihan penahanan ini perlu dilakukan agar Tomy dapat melanjutkan perkuliahan di Universitas Udayana (Unud). Sebelumnya, Tomy ditangkap polisi pada 19 Desember 2025. Ia ditahan dan didakwa atas dugaan tindak pidana penghasutan aksi demo di Bali 30 Agustus 2025 lalu.


















