Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada 3 Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal Perikanan di Denpasar

Ada 3 Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal Perikanan di Denpasar
Kapal KM Awindo 2A. (Dok.Istimewa/LBH Bali dan DFW Indonesia)
Intinya Sih
5W1H
  • Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru berinisial KHS, INN, dan OM dalam kasus dugaan TPPO terhadap 21 awak kapal perikanan di Denpasar.
  • KHS merupakan mantan anggota Polair Polda Bali, INN direktur PT SKI yang membuat dokumen fiktif ABK, sedangkan OM diduga sebagai perekrut calon ABK bersama terdakwa Titin Sumartini.
  • Ketiga tersangka baru masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, sementara persidangan terhadap para terdakwa sebelumnya terus berlanjut sesuai jadwal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah Bali (Polda) Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 orang awak kapal perikanan (AKP). Sebelumnya, sudah ada tiga terdakwa dalam proses persidangan kasus ini. Perkara Nomor 171/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama I Putu Setyawan, mantan anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah (Polairud Polda) Bali. 

Selanjutnya, Perkara Nomor 172/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Iwan, Direktur PT Awindo International; dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Titin Sumartini, Refdiyanto alias Refdi yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera dan Jaja Sucharja sebagai nahkoda KM Awindo 2A.

Apa saja peran tersangka baru dalam kasus dugaan TPPO? Baca selengkapnya di bawah ini.

Tiga tersangka baru

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali tentang perkembangan hasil penyidikan tertanggal 31 Maret 2026 lalu, tertulis nama tiga tersangka baru berinisial KHS, INN, dan OM. KHS adalah mantan personel Polair Polda Bali dan rekan terdakwa Putu Setyawan. 

Anggota Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP), Siti Wahyatun, menjelaskan saat kejadian dugaan TPPO, tersangka KHS masih menjadi anggota Polair yang kini telah menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

“Terus ada INN dia direktur PT SKI, perusahaan yang kerja sama dengan Awindo untuk menyiapkan dokumen-dokumen calon ABK (anak buah kapal) seperti PKL (perjanjian kerja laut) dan buku pelaut fiktif,” jelas Siti, pada Minggu (12/4/2026).

Dokumen fiktif

tppo 3.jpeg
Terdakwa TPPO memasuki Ruang Sidang Cakra PN Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Kepemilikan buku pelaut harus mengikuti serangkaian pelatihan seperti Basic Safety Training for Fisheries (BSTF) atau pelatihan keamanan dasar untuk ABK maupun AKP. Sementara, calon-calon ABK tidak mendapatkan pelatihan, sehingga mereka tidak memiliki buku pelaut.

Selanjutnya, tersangka OM diduga berperan sebagai jaringan perekrut yang menawarkan calon-calon ABK. Pada kasus ini, OM bekerja sama dengan terdakwa Titin Sumartini (Mami Ina) untuk memasukkan calon ABK ke KM Awindo 2A.

Siti menambahkan, tersangka KHS dan OM sempat dimintai keterangan sebagai saksi pada persidangan Selasa, 7 April 2026. 

Proses persidangan terdakwa lainnya masih berlanjut

tppo.jpeg
Suasana persidangan terdakwa TPPO Awak Kapal Perikanan (AKP) di PN Denpasar pada Kamis (19/2/2026). (IDN Times/Yuko Utami)

Siti melanjutkan, para tersangka yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Saat ini masih berlangsung proses penyidikan terhadap ketiga tersangka baru. 

Proses persidangan terhadap terdakwa sebelumnya masih terus berlanjut. Sedangkan persidangan mantan personel polairud dengan agenda pembuktian dari terdakwa akan dilaksanakan Selasa, 14 April 2026. Persidangan terhadap terdakwa Titin CS pada 16 April 2026, sementara terdakwa Iwan pada Selasa 21 April 2026 mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More