TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Mei 2026

- Mulai 1 Mei 2026, TPA Mandung hanya menerima sampah residu sesuai SE Bupati Tabanan No.7/DLH/2026, dan truk yang membawa sampah tidak terpilah akan ditolak.
- Sampah organik dan anorganik wajib dikelola di rumah tangga agar volume sampah ke TPA berkurang hingga 70 persen; sementara residu hanya sekitar 10 persen dari total sampah.
- TPA Mandung sedang bertransformasi dari open dumping menjadi controlled landfill dengan pengurugan rutin sejak Mei 2025 serta langkah antisipasi kebakaran menjelang musim kemarau.
Tabanan, IDN Times - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026, Tempat Penampungan Akhir (TPA) Mandung hanya akan menerima sampah residu pada 1 Mei 2026 mendatang. TPA Mandung akan menolak menerima sampah yang belum terpilah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja Tabanan, I Wayan Atmaja, mengatakan pihaknya menyiapkan 8 orang tenaga per sif untuk memantau sampah yang masuk ke TPA Mandung pada 1 Mei 2026.
"Jadi mereka yang akan memeriksa sampah-sampah yang masuk ke TPA Mandung. Jika masih ditemukan sampah selain sampah residu, maka truk sampah harus putar balik," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Sebenarnya apa saja sampah residu yang diterima TPA Mandung? Berikut jenis-jenis sampahnya.
1. Sampah residu adalah sampah yang tidak bisa diolah kembali

Atmaja mengatakan, TPA Mandung menerima 70-75 truk sampah setiap hari dengan volume 8 kubik per truk. Dari total ini, 70 persen merupakan sampah organik, 20 persen sampah anorganik, dan 10 persen sampah residu.
Sampah organik dan sampah anorganik inilah yang harus dikelola di tingkat rumah tangga, karena masuk dalam jenis sampah yang bisa diolah kembali. Sementara sampah residu adalah sampah yang tidak bisa diolah kembali.
"Sampah residu ini yang kami terima," ujar Atmaja.
Jenis sampah residu yang diterima TPA Mandung adalah popok, pembalut, kapas, tisu, masker, cotton bud, puntung rokok, sedotan, tali rafia, gelas kertas, styrofoam, kertas minyak, botol kaca, mika (tipis/tebal), ental, kampil bekas, busung bus atau busung sulawesi, kotak kertas berlapis plastik, pembungkus saset berlapis alumenium poil (snack, dll), pembungkus saset berlapis pewarna (sarimi, dan lainnya), pembungkus semen, tebangan pohon, dus buah berlapis lilin, hingga bubble wrap (pembungkus paket).
2. Sampah yang diterima TPA Mandung terbanyak berasal dari sampah organik

Selama ini 70 persen sampah yang masuk ke TPA Mandung adalah sampah organik. Jenisnya seperti daun, buah-buahan, sayur-sayuran, sisa makanan, canang, rumput, ranting pohon, gedebong pisang, kelapa, kelapa muda, sabut kelapa, tusuk sate, serutan bambu, hingga batangan busung dan slepan.
"Jenis sampah organik ini dikelola di tingkat rumah tangga. Jika ini dilaksanakan maka 70 persen volume sampah yang dibuang ke TPA Mandung bisa dikurangi," kata Atmaja.
Sementara jenis sampah anorganik adalah botol plastik, gelas plastik, kertas, kardus, kerat telor, besi, seng, jerigen, kotak kertas, kemasan minuman kotak, duplek (kotak susu bubuk), kotak pasta gigi dan sejenisnya, omplong (kaleng susu, kaleng cat), kerasan ember pecah dan sejenisnya, emberan (botol yakult, kursi plastik dan sejenisnya, botol putihan (botol susu dan sejenisnya) dan plastik lembaran (kresek, plastik bening, plastik sablon).
"Sampah anorganik ini juga harus dipilah masyarakat. Sampah jenis ini menyumbang 20 persen dari volume sampah di TPA Mandung," ujar Atmaja.
TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu jika sampah organik dan anorganik dipilah dan diolah di tingkat rumah tangga. Selama ini, sampah residu hanya menyumbang 10 persen dari total sampah yang dibuang ke TPA Mandung.
"Jika ini terlaksana, maka truk sampah yang masuk per hari bisa ditekan hingga sekitar 5-7 truk," papar Atmaja.
3. TPA Mandung bersiap menuju control landfill

Areal pembuangan sampah aktif di TPA Mandung saat ini sekitar 1,8 hektare. TPA Mandung hendak diubah dari open dumping menjadi controlled landfill secara bertahap. Pengurugan sampah sudah dilakukan sejak Mei 2025 lalu.
Total tanah urug yang diperlukan selama 2025 sebanyak 284 truk. Sementara, hingga April 2026, ada 173 truk tanah urug yang digunakan untuk mengubah TPA Mandung menjadi controlled landfill.
"Pengurugan kita laksanakan dua kali seminggu. Luasan yang diurug sudah mencapai 900 meter persegi atau 90 are," kata Atmajaya.
Selain itu, pihak UPTD sedang bersiap menghadapi musim kemarau, yang berarti ada potensi terjadinya kebakaran di TPA Mandung.
"Tiga hari lalu sudah mulai ada api di sisi sebelah Timur dan Timur Laut. Kami atasi dengan penimbunan tanah serta penyemprotan air secara rutin," papar Atmajaya.
4. Sampah yang tidak dipilah tidak diangkut pihak DLH

Selain pemantauan sampah yang masuk TPA Mandung, petugas pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan juga hanya mengangkut sampah residu atau yang sudah terpilah per 1 Mei 2026.
"Selain sampah residu atau yang tidak terpilah tidak diangkut petugas," kata Atmaja
Menurut Atmaja, sosialisasi SE Nomor 7/DLH/2026 sudah dilakukan di tingkat camat, bendesa adat, hingga forum perbekel. Nantinya informasi ini akan diteruskan ke masyarakat.
"Kami juga memberikan informasi ini kepada pengelola sampah swasta yang bekerjasama dengan TPA Mandung. Sehingga diinformasikan ke desa-desa yang mereka layani," papar Atmaja.


















