Dikepung Alih Fungsi Lahan, Desa Adat Lepang Buka Sawah Baru

- Desa Adat Lepang menolak alih fungsi lahan menjadi perumahan dan memilih mencetak sawah baru seluas 1,17 hektare di tengah maraknya pembangunan di sekitar Bypass Ida Bagus Mantra.
- Rencana pencetakan sawah dan pembangunan pasar desa disepakati dalam paruman April 2026, dengan dukungan pihak swasta untuk penataan lahan, irigasi, serta pengelolaan melalui BUPDA.
- Pasar lama di Balai Banjar Adat Lepang dinilai terlalu padat dan sering menyebabkan kemacetan, sehingga desa adat menyiapkan relokasi ke lokasi baru yang lebih aman dan representatif.
Klungkung, IDN Times-Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, menghadapi tantangan alih fungsi lahan. Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan perumahan dan pertokoan terus merambah kawasan yang sebelumnya didominasi lahan pertanian.
Namun di tengah tren tersebut, Desa Adat Lepang memilih mengambil langkah yang tak biasa. Alih-alih melepas aset tanah untuk pengembangan perumahan, desa adat justru berencana mengubah lahan tegalan seluas 1,17 hektare menjadi sawah produktif.
Bendesa Adat Lepang, I Made Merta, mengatakan perubahan tata guna lahan semakin masif sejak beroperasinya Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Kawasan di sepanjang jalur strategis itu kini hampir seluruhnya berubah menjadi area permukiman dan usaha.
"Kalau di sepanjang bypass, hampir 90 persen sudah beralih fungsi menjadi perumahan dan pertokoan," kata Merta, Sabtu (30/5/2026).
1. Lahan desa adat sempat dilirik pengembang

Merta menjelaskan lahan yang akan dicetak menjadi sawah berada di kawasan yang kini dikelilingi perumahan. Selama ini lahan tersebut berupa tegalan karena posisinya lebih tinggi dibanding area persawahan di sekitarnya sehingga belum terjangkau saluran irigasi subak.
Menurut Merta, sejumlah pengembang properti pernah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai kawasan hunian. Namun permintaan itu tidak mendapat persetujuan dari desa adat.
Alasannya, tanah tersebut merupakan plaba pura atau aset milik desa adat yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat. "Kami tidak mengizinkan karena tanah itu aset desa adat. Selain itu, banyak warga kami yang masih menggantungkan hidup dari sektor pertanian," ujarnya.
2. Sawah baru dan pasar desa disiapkan bersamaan

Rencana penataan lahan sudah disepakati dalam paruman/rapat desa adat yang digelar pada April 2026. Selain mencetak sawah baru, desa adat juga menyiapkan pembangunan pasar desa adat yang akan dikelola melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Untuk merealisasikan program tersebut, desa adat menggandeng pihak swasta guna membantu penataan lahan dan pembangunan sarana pendukung, termasuk jaringan irigasi agar lahan yang selama ini kering bisa ditanami padi.
Hasil kerja sama itu nantinya juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan pasar baru yang dinilai lebih representatif dibanding pasar yang ada saat ini.
3. Pasar lama dinilai sudah terlalu padat

Pasar yang saat ini beroperasi di kawasan Balai Banjar Adat Lepang disebut sudah tidak mampu menampung aktivitas perdagangan yang terus meningkat. Kondisi parkir yang terbatas dan tingginya volume kendaraan menuju Bypass Ida Bagus Mantra juga kerap menimbulkan kemacetan.
Menurut Merta, relokasi pasar menjadi salah satu solusi yang disiapkan desa adat untuk meningkatkan kenyamanan pedagang maupun pengunjung.
"Kalau pagi sangat padat. Beberapa kali juga terjadi kecelakaan karena lalu lintas ramai. Di lokasi baru nanti kendaraan bisa langsung masuk ke area parkir sehingga lebih aman," katanya.


















