10 WNA di Bali Diamankan Atas Pelanggaran Dokumen Hingga Prostitusi

- Sepuluh WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam Operasi Wirawaspada 2026 karena berbagai pelanggaran, mulai dari dokumen palsu hingga praktik prostitusi daring di wilayah Bali.
- Empat WNA ditangkap di Kerobokan Kelod atas dugaan izin tinggal fiktif dan prostitusi online, sementara enam lainnya diamankan di Kuta karena overstay serta penyalahgunaan izin tinggal.
- Operasi Wirawaspada 2026 digelar sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan Bali dan menindak tegas WNA yang melanggar aturan atau memanipulasi dokumen resmi.
Badung, IDN Times – Sepuluh orang warga negara asing (WNA) dengan berbagai jenis pelanggaran diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam waktu dua hari. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan mereka terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2026.
Rangkaian operasi yang dimulai pada awal April ini menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.
"Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam," terangnya, pada Selasa (1/4/2026).
1. Empat WNA terjaring operasi, pemalsuan data hingga prostitusi

Dalam operasi yang dilaksanakan di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara pada Rabu lalu, 8 April 2026, petugas mengamankan dua orang WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia, yaitu warga Nigeria berinisial AKC, pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas), seorang investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif. Kemudian warga Uganda berinsial SM, pemegang ITAS, seorang remote worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan 2 orang asing warga Rusia berinisial KP dan VB, yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.
2. Enam WNA terjaring di Kuta dengan berbagai pelanggaran

Sedangkan pada Kamis (9/4/2026), Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyisir area Jalan Poppies, Kuta. Mereka mengamankan 6 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dua orang warga Tanzania berinisial AFL dan ATK, ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Kemudian 3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Terakhir adalah seorang warga Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor kedaluwarsa.
3. Kanim Ngurah Rai menggalakkan pelanggaran WNA

Operasi Wirawaspada 2026 ini merupakan manifestasi dari fungsi penegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia, khususnya di Bali. Melalui rangkaian pengawasan keimigrasian yang intensif dalam rangka Operasi Wirawaspada 2026, petugas imigrasi berhasil mengamankan sejumlah WNA yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal," tegasnya.

















![[QUIZ] Jalani Karma Phala, Kehidupanmu Mirip Siapa di Drakor Phantom Lawyer?](https://image.idntimes.com/post/20260114/1000080688_7a808e1f-8eb8-4378-b5f5-aa870aba78c2.jpg)
