Polda Bali dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp17 Miliar

Polda Bali dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 2,5kg kokain senilai Rp17,88 miliar dari Polandia yang dibawa warga Rusia berinisial YK.
Kokain ditemukan dalam dinding belakang koper hijau saat pemeriksaan x-ray di bandara, terdiri dari delapan paket pipih terbungkus plastik dan aluminium foil.
YK dijanjikan upah 1000 USD serta fasilitas perjalanan oleh DPO berinisial I yang merekrutnya melalui Telegram untuk mengantar koper berisi kokain ke Bali.
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kantor Bea Cukai Bali Nusra menggagalkan selundupan narkotika Golongan I, kokain, dengan berat bersih 2.544gr (gram) atau 2,5kg (kilogram) senilai Rp 17,88 miliar, pada Jumat (10/4/2026) pukul 20.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombespol Radiant, mengatakan tersangka merupakan laki-laki warga Rusia berinisial YK (24) yang berangkat dari Polandia.
"Modus operandinya adalah membawa narkotika jenis kokain pada bagian dinding belakang dalam tas koper dari Polandia untuk dibawa ke Bali," ungkapnya, pada Selasa (14/4/2026).
1. Paket tidak lolos saat pemeriksaan x-ray

Pengungkapan ini berawal dari petugas yang mencurigai koper bawaan tersangka dalam pemeriksaan x-ray. Sejumlah kokain diletakkan di dalam dinding belakang koper berwarna hijau, yang bercampur dengan pakaian. Sebanyak 8 paket kokain dikemas pipih yang terbungkus plastik bening dan aluminium foil.
"Pelaku YK mengaku datang ke Bali atas pemintaan DPO I. Kami masih melakukan penyelidikan, mereka bertemu di Polandia," ungkapnya.
2. YK dijanjikan 1000 USD, dan akomodasi

Dari pengakuannya, YK dijanjikan upah sebesar 1000 USD, uang saku ke Bali 200 USD, tiket pulang-pergi pesawat ke Polandia, dan penginapan di wilayah Canggu. Rencananya, setelah sampai di Bali, ia diperintahkan untuk menunggu seseorang yang akan menghubunginya melalui chat dan datang mengambil barang tersebut.
3. Tersangka bertemu dengan I di Polandia

YK mengaku dihubungi orang tidak dikenal melalui Telegram pada 27 Februari 2026 lalu, dan mereka berkenalan. Pada 25 Maret 2026, DPO berinisiaI I menghubungi tersangka, dan menawarinya pekerjaan untuk mengantar koper ke Bali. Pada 7 April 2026, I mengirimkan kode tiket keberangkatan menuju Bali. Mereka kemudian bertemu di supermarket dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk menyerahkan koper tersebut pada 9 April 2026.
Atas kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal primair 609 ayat 2 a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 609 ayat 2 a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan subsider Pasal 610 ayat 2 a KUHP juncto Pasal 610 ayat 2 a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Barang bukti ini menyelamatkan jiwa 12.720 jiwa," ungkapnya.


















