Bali Usulkan Hak Asuh Anak Perkawinan Campuran dalam RUU HPI

- Pengadilan Agama Denpasar mencatat 28 kasus terkait WNA sepanjang 2025, dengan 18 di antaranya merupakan perceraian pasangan perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
- Mahmudah Hayati menyoroti sulitnya eksekusi hak asuh anak dan pembagian harta akibat belum adanya perjanjian antarnegara yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan Indonesia di luar negeri.
- PA Denpasar mengusulkan perlindungan perempuan dan anak dalam perkawinan campuran agar dimasukkan ke RUU Hukum Perdata Internasional untuk memperkuat kepastian hukum bagi WNI.
Denpasar, IDN Times - Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Denpasar mencatat 28 kasus yang berkaitan dengan warga negara asing (WNA). Kasus tersebut di antaranya masalah perceraian, hak asuh anak, hingga warisan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Mahmudah Hayati, menyampaikan dari 28 kasus, perceraian pasangan perkawinan campuran antara WNA dan WNI mendominasi, yakni 18 kasus.
Ibarat efek domino, perceraian berimbas kepada kasus lainnya, seperti hak asuh anak, hingga pembagian harta. Situasi menjadi pelik saat pengadilan di luar negeri tidak mengabulkan putusan perceraian pengadilan di Indonesia.
“Kalau misalnya terjadi kasus seperti ini misalnya putusan pengadilannya, anak itu untuk orang Indonesia mengeksekusinya susah karena tidak ada semacam MOU (perjanjian) antara dua negara ini bagaimana mengeksekusi terhadap anak yang jatuh kepada orang Indonesia. Itu masalahnya,” papar Hayati di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (13/4/2026).
Butuh perjanjian dengan negara lainnya

Hayati melanjutkan, perjanjian dengan negara lain dibutuhkan sebagai sarana melaksanakan putusan pengadilan Indonesia. Selain masalah hak asuh anak pasangan perkawinan campuran yang bercerai, perjanjian ini dianggap mampu memutus eksekusi pembagian harta setelah cerai.
Sebelumnya, jika ada kasus pembagian harta perceraian pasangan WNA dan WNI, metode yang digunakan adalah membayar kompensasi. Satu pihak harus membayar kompensasi untuk pemenuhan hak atas pembagian harta bersama. Namun, Hayati menilai metode bayar kompensasi ini belum sepenuhnya adil untuk WNI.
“Sebagaimana juga putusan kita ingin sama-sama bermartabat. Ini sudah putusan Indonesia, ikatannya berdasarkan ikatan hukum perkawinan Indonesia, maka berlaku juga di luar negeri,” tegasnya.
Kasus perceraian lebih banyak

PA Denpasar mencatat ada 18 kasus perceraian pasangan WNA dan WNI sepanjang 2025. Hayati memaparkan ada sederet penyebab perceraian pasangan perkawinan campuran. Mulai dari masalah perbedaan budaya, masalah ekonomi, hingga pola asuh anak.
“Ada budaya yang berbeda. Kalau di asing menganggap itu perilaku yang biasa, di kita belum tentu bisa terima. Kemudian pola pendidikan anak berbeda, biasanya kasusnya seperti itu,” jelasnya.
Penanganan kasus perceraian perkawinan campuran mengikuti hukum di Indonesia. Sepanjang menggunakan hukum perkawinan Indonesia, hak-hak WNI dapat terpenuhi.
“Kalau syarat aturan perceraian itu sesuai dengan hukum di Indonesia, maka bisa dikabulkan,” kata dia.
Ia mencontohkan, pada kasus penguasaan anak. Jika anak berada di negara ayah WNA, tapi pengadilan memutuskan hak asuh kepada Ibu WNI, maka permohonan secara persuasif harus dilakukan.
“Berarti kita itu persuasif pihaknya, bagaimana supaya mengambil anaknya dengan persuasif, dengan cara kekeluargaan karena tidak ada hukum yang bisa mengeksekusi, belum ada,” kata Hayati.
PA Denpasar mengusulkan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU HPI

Selain mendorong pelaksanaan putusan pengadilan Indonesia di luar negeri, PA Denpasar juga mengupayakan usulan perlindungan perempuan dan anak dalam perkawinan campuran. Usulan ini diajukan secara khusus dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI).
“Jadi kami mengusulkan supaya dimasukkan di sana (RUU HPI) karena ada untuk melindungi perempuan dan anak,” ujar Hayati.
Sebelumnya, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus DPR) RI RUU HPI melakukan kunjungan kerja di Bali. Kunjungan ini untuk menampung aspirasi dari berbagai stakeholder untuk penyusunan draf RUU HPI.









![[QUIZ] Jalani Karma Phala, Kehidupanmu Mirip Siapa di Drakor Phantom Lawyer?](https://image.idntimes.com/post/20260114/1000080688_7a808e1f-8eb8-4378-b5f5-aa870aba78c2.jpg)








