Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Orang Ditetapkan Tersangka TPPO di Bali, Polisi Terlibat

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah Bali (Polda) Bali menetapkan enam orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu di antaranya seorang polisi di Polda Bali. Selain aparat kepolisian berinisial IPS, lima orang tersangka lainnya berinisial TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan IPS dalam hal ini merupakan aparat kepolisian yang berperan merekrut korban TPPO. Ia berkoordinasi dengan agen. Saat ini polisi tersebut menjadi tersangka, telah ditahan dan diproses hukum.

"Perannya ada yang mencari melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut dan segala macam," terangnya, Jumat (24/10/2025).

1. Korban dipekerjakan tidak sesuai kesepakatan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan keenam tersangka telah ditahan sejak 16 Oktober 2025 atas kejahatan TPPO yang terjadi pada 4-15 Agustus 2025 di atas KM Awindo 2A. Kapal ini berada di Perairan Pelabuha Benoa, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar. Kepolisian sendiri telah memeriksa 22 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.

"Modusnya itu adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement dan segaa macam cuma tidak sesuai dengan kesepakan," jelasnya.

Dalam kejahatan yang dialami 20 orang korban TPPO ini, keterlibatan anggota polisi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya belum bisa memastikan, apakah ia masuk ke dalam jaringan atau sindikat TPPO.

"Keterlibatan anggota kami itu ada. Makanya kami tindak lanjuti. Kita tahan. Kita periksa," terangnya.

2. Sejumah barang bukti telah disita kepolisian

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Beberapa barang bukti yang disita di antaranya 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A, 1 Berkas Dokumen KM Awindo 2A, 4 lembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka TS, 21 lembar PKL PT Awindo, satu lembar penunjukan keagenan kapal, 1 buku catatan kebutuhan kapal, 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A, 2 lembar catatan kasbon AWI 2A, 1 lembar faktur solar KM Awindo 2A, satu bendel PKWT yang ditandatangani tersangka IPS, dan 2 unit handphone iPhone 15 Pro Max.

"Perekrutan Anak Buah Kapal dengan iming-iming gaji besar, penjeratan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan. Tidak ada tempat MCK, makanan tidak layak, dan lain-lain," katanya.

3. Tersangka dijerat UU Pemberantasan TPPO

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)
Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tersangka IPS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP. Berikutnya tersangka I dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Waspada Gelombang 2,5 Meter di Perairan Bali selama 25-28 Oktober 2025

24 Okt 2025, 17:23 WIBNews