PDAM Tabanan Mengingatkan Dampak Penggunaan Sumur Bor

Tabanan, IDN Times - Untuk menekan penggunaan sumur bor dalam pemenuhan air bersih warga, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan atau lebih dikenal dengan Perumda Tirta Amerta Buana (TAB) Tabanan telah menggelar Program Gebyar Sambungan Air Bersih, dari Juni hingga Agustus 2025 lalu. Warga hanya membayar Rp1,2 juta sudah bisa melakukan sambungan air bersih baru.
Berdasarkan data, sebanyak 1.927 pelanggan baru yang mendaftar lewat program ini. Beberapa di antaranya merupakan perumahan yang dulunya mendapatkan air bersih dari sumur bor.
"Pemilik rumah ini kemudian mengikuti Program Gebyar Sambungan Air Bersih karena sumur bor yang dipakai sudah tidak mengeluarkan air secara maksimal lagi," ujar Kasubag Humas Perumda TAB, I Putu Wahyu Untung Suardana, Kamis (16/10/2025).
1. Air bersih dari sumur bor rawan tercemar bakteri dan zat berbahaya

Suardana melanjutkan, program yang digelar Perumda TAB Tabanan ini untuk membuka ruang bagi warga Tabanan yang belum mendapatkan air bersih berkualitas. Menurutnya, pemakaian sumur bor memiliki dampak bagi kesehatan jika posisinya dekat dengan septic tank dan wilayah industri. Ia mengklaim pihaknye menjaga kualitas air Perumda, karena rutin melakukan uji kelayanan setiap bulan.
"Jika dekat dengan septic tank berpotensi tercemar bakter e-coli ataupun virus Hepatitis A. Apabila dekat dengan industri, maka bisa terpapar zat berbahaya seperti merkuri dan arsenik. Efeknya tidak terlihat dalam jangka pendek, tetapi pada jangka panjang," ujar Suardana.
2. Sumur bor memerlukan biaya pemeliharaan mandiri

Selain berpotensi tercemar bakteri dan zat berbahaya, penggunaan sumur bor juga bisa menyebabkan masalah lingkungan seperti penurunan permukaan tanah.
"Struktur tanah yang dulunya terisi air lama-lama akan berongga. Ini menyebabkan turunnya permukaan tanah," kata Suardana.
Tak hanya itu, jika air di kedalaman awal sudah berkurang, tentunya memerlukan biaya tambahan untuk menggali sumur lebih dalam.
"Biaya tambahan lain adalah jika sumur bornya rusak. Ini diperbaiki sendiri oleh pemilik sumur bor nya," imbuh Suardana.
3. Pengambilan air bawah tanah skala besar tanpa izin berpotensi terkena sanksi hukum

Saat ini regulasi penggunaan air bawah tanah dengan sumur bor diatur oleh peraturan daerah (perda). Ada sanksi bagi penggunaan air bawah tanah skala besar tanpa izin. Suardana menjelaskan, dalam hal pengurusan izin pembuatan sumur bor ini, Perumda TAB Tabanan bertugas memberikan surat keterangan jika daerah tersebut ada jaringan PDAM atau tidak. Sehingga menjadi pertimbahan bagi pihak terkait dalam menurunkan izin pembuatan sumur bor. Aturan ini nantinya akan diperketat dengan sanksi jika ada yang membuat sumur bor tanpa izin.