Pembangunan Vila di Kawasan Hutan Pejarakan Diduga Langgar Tata Ruang

Buleleng, IDN Times - Garis kuning bertuliskan Polisi Pamong Praja melintang di sekitar proyek pembangunan Vila Kubu Bali Menjangan. Pembangunan vila ini berhenti sementara karena diduga melanggar tata ruang. Informasi dugaan pelanggaran tersebut berasal dari aduan warga sekitar, bahwa vila tersebut berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Aduan itu sampai ke Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali yang mengecek lokasi vila, pada Senin (13/10/2025).
Berdasarkan rilis resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, vila tersebut berdiri di atas lahan hutan dengan kemiringan sekitar 60 derajat. Informasi lainnya, vila itu diduga tidak sesuai dengan konsep tata ruang, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Bagaimana temuan awal dugaan pelanggaran tata ruang vila tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
1. Bangunan vila itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Suparta, menyampaikan hasil temuan awal di lapangan bersama institusi pemerintahan di Buleleng, bahwa vila itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Belum memiliki PBG serta berada di wilayah dengan kondisi topografi ekstrem yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang,” kata Suparta, Senin (13/10/2025).
Melalui temuan awal itu, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara pembangunan vila dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Buleleng memasang garis Satpol PP di area proyek. Suparta menyampaikan, pemasangan garis Satpol PP tersebut sebagai bentuk pemberhentian sementara seluruh aktivitas pembangunan, hingga proses evaluasi perizinan dan tata ruang diselesaikan oleh instansi berwenang.
2. Dokumen awal menunjukkan kawasan berdirinya vila tidak untuk akomodasi pariwisata

Temuan lainnya, ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan Hutan Desa Pejarakan, khususnya tentang peruntukan lahan kawasan wisata. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan hutan yang berlaku, bahwa kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan vila atau kegiatan komersial sejenis. Menurut Suparta, dokumen ini menjadi dasar kuat bagi warga sekitar dalam menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pembangunan vila yang tengah berlangsung.
Hasil kajian sementara Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, bahwa kawasan hutan desa dengan luas sekitar 700 hektare itu, sudah sejak lama dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian tadah hujan.
“Pembangunan vila di area tersebut dinilai berpotensi mengubah fungsi lahan dan menimbulkan keresahan warga,” sambung Suparta, diolah dari rilis resmi Satpol PP Buleleng.
3. Petugas Satpol PP berjaga di kawasan pembangunan vila

Sementara itu, Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata (Polsuspar) masih memantau langsung di kawasan pembangunan vila agar tetap kondusif. Sementara itu, saat IDN Times mencoba pengecekan titik pembangunan vila yang dimaksud, alamat dan titik koordinat lokasinya belum tertera pada Google Maps. Sehingga menyulitkan proses pengecekan lebih lanjut melalui platform BHUMI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).