Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Final, Bangunan Restoran di TWA Panelokan Bangli Segera Dibongkar

Final, Bangunan Restoran di TWA Panelokan Bangli Segera Dibongkar
Tangkapan layar konferensi pers hibrid klarifikasi BKSDA Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Restoran di TWA Panelokan Bangli akan dibongkar karena kelalaian administrasi
  • BKSDA Bali memohon maaf atas kelalaian administrasi dan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar
  • Pemilik restoran, Oka, akan membongkar bangunan secara sukarela namun belum ada tanggal pasti
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bangli, IDN Times - Bangunan restoran di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, segera dibongkar. Keberadaan restoran itu viral karena menyalahi ketentuan administrasi. Keputusan pembongkaran itu berdasarkan kesepakatan final antara pemilik, warga, dan Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Pemilik restoran, I Ketut Oka Sari Merta, menyatakan permohonan maafnya atas bangunan restoran itu. Oka juga secara sukarela akan membongkar bangunan restoran ukuran 10,9x10 meter. Termasuk membongkar bangunan lainnya seperti toilet dan dapur ukuran 7,4x4,8 meter, area taman depan 14,3x36 meter, dan area parkir 11,7x38,7 meter.

Oka menulis surat permohonan maaf itu pada Rabu (15/10/2025). Namun, Ia tak membacakannya secara langsung di depan konferensi pers klarifikasi BKSDA Bali pada hari yang sama. Kepala Seksi KSDA Wilayah II BKSDA Bali, R Danang Wijayanto, mewakilkan Oka untuk membacakan surat itu, sekaligus menyampaikan kondisi Oka yang sedang tidak enak badan. Bagaimana ringkasan kronologi pembongkaran restoran ini? Berikut informasi selengkapnya.

1. Akui ada kelalaian administrasi, BKSDA Bali memohon maaf

ilustrasi administrasi (pixabay.com/Aymanejed)
ilustrasi administrasi (pixabay.com/Aymanejed)

Pada pelaksanaan konferensi pers secara hybrid itu, Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian administrasi dari pihaknya. Ia mengakui restoran yang dibangun Oka belum memiliki izin lengkap. Pihak BKSDA Bali baru melakukan pengecekan setelah sebagian besar bangunan berdiri kokoh dan permanen.

Oka adalah warga lokal dari Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Secara administratif, Oka berhak mengajukan diri sebagai penyedia jasa wisata alam. Sebab, ketentuan BKSDA menyebutkan bahwa penyedia jasa wisata harus warga sekitar TWA untuk memberikan pendapatan ekonomi. Melalui dasar itu, pihak BKSDA dan Penanaman Modal menerbitkan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dengan Sertifikat Standar: 23082200271370004 tanggal 7 Oktober 2024.

Setelah itu, Oka berinisiatif membangun secara mandiri sebuah restoran, lengkap dengan segala fasilitasnya. Lalu, bangunan itu akan diberikan ke negara, dalam hal ini BKSDA Bali, melalui mekanisme kerja sama hibah. BKSDA Bali baru mulai pengecekan lapangan setelah bangunan lengkap.

“Salahnya BKSDA tidak memfasilitasi, kami yang seharusnya mengevaluasi. Itulah persetujuan dari kami. Kami miss di lapangan jadi kesalahan administrasi,” kata Ratna kepada awak media saat jumpa pers hybrid di Uuma Bangli Eat & Playground, Rabu (15/10/2025).

2. Penerima pemanfaatan ruang dan BKSDA Bali tidak sosialisasi ke warga

Ilustrasi Gunung Batur. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Ilustrasi Gunung Batur. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Satu di antara syarat pembangunan dalam kawasan TWA adalah harus ada sosialisasi kepada warga sekitar. Yaitu warga Desa Kedisan dan Desa Adat Kedisan. Meskipun bangunan itu berada dalam ruang publik blok pemanfaatan TWA, tapi sosialisasi kepada warga sekitar termasuk dalam syarat pemanfaatan ruang.

Bendesa Adat Kedisan, I Nyoman Lama Antara, menyampaikan bangunan restoran itu bertentangan dengan awig-awig (aturan desa adat di Bali) tentang pelestarian hutan.

“Pelanggar harus menghaturkan (mempersembahkan) Banten Sayut Guru Piduka (pembersihan secara niskala atau gaib), memantau dengan pecalang dan warga. Sikap kami dari bendesa adat tetap menolak (restoran),” tegas Antara.

Senada dengan Antara, Perbekel Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, juga menolak pembangunan restoran itu. Ia menyampaikan, proses pembangunannya tanpa sosialisasi kepada warga sekitar.

“Barang siapa yang melakukan perusakan hutan akan dikenakan sanksi. Sekala itu harus minta maaf, niskala apalagi,” kata Gamayana.

3. Oka akan membongkar sukarela, namun belum tahu tanggal pastinya

Ilustrasi Gunung Batur. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Ilustrasi Gunung Batur. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sementara itu, melalui surat yang bertanda tangan dan bermeterai Rp10 ribu itu, Oka menyatakan permohonan maaf sekaligus kesediaan membongkar bangunan secara sukarela. Oka juga menuliskan persetujuan jika bangunan restoran itu harus dibongkar.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kejadian ini, dan membuat banyak pihak tidak nyaman,” tulis Oka.

Mengenai tindak lanjut pembongkaran dan kemungkinan kelalaian pada lokasi TWA lainnya, pihak BKSDA mengaku akan segera berbenah dan mengecek lokasi TWA. Pihaknya akan melakukan langkah konservasi dan penanaman pohon kembali setelah pembongkaran ini.

“Saya memastikan ada pengecekan. Secepatnya kami akan melakukan pendampingan untuk melakukan pembongkaran,” ujar Ratna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Koalisi Advokasi Petani Batur Gugat Ditjen KSDAE Soal Amdal Leisure Park PT TBP

15 Okt 2025, 20:37 WIBNews