Peserta Nonaktif BPJS PBI JK Berpenyakit Kronis di Bali Tetap Dilayani

Denpasar, IDN Times - Informasi nonaktifnya status peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengimbau agar masyarakat Bali dengan kondisi darurat maupun penyakit kronis agar tidak panik. Sebab, ada cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI JK bagi pasien dengan penyakit kronis.
“Masyarakat yang sedang berobat dengan penyakit kronis jika BPJS PBI JK tidak aktif bisa mengaktifkan kembali dengan cara ke Dinsos Kota/Kabupaten,” ujar Sagung kepada IDN Times, Selasa (10/2/2026).
Dinsos Bali telah mengimbau bupati dan wali kota untuk mempercepat reaktivasi

Sagung mengatakan, masyarakat yang telah ke kantor dinsos kota/kabupaten setempat dapat membawa surat keterangan dirawat pada rumah sakit. Pengecekan ini juga dapat dilakukan bagi peserta yang tidak sakit, namun menjadi peserta BPJS PBI JK.
“Prinsipnya reaktivasi bisa dilaksanakan kembali dengan berkonsultasi ke Dinas Sosial Kabupaten Kota dan selanjutnya dinsos kab/kota akan berkoordinasi dengan dinkes kab/kota,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menerbitkan surat edaran tertanggal 3 Juli 2025 terkait perubahan data peserta PBI JK berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN). Sejak adanya surat tersebut, pihaknya telah menginfokan kepada setiap kepala daerah di kabupaten/kota se-Bali untuk mempercepat reaktivasi PBI JK yang ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Reaktivasi untuk peserta dengan kondisi tidak mampu dan penyakit kronis

Kata Sagung, peserta nonaktif dapat diusulkan kembali jika hasil verifikasi dan validasi lapangan sesuai peserta, termasuk dalam masyarakat golongan miskin maupun rentan miskin. Selain itu, peserta menderita penyakit katastropik, kronis, hingga dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa. Penyakit kronis itu misalnya adalah pasien cuci darah yang termasuk dalam BPJS PBI JK. Hingga saat ini pihak Dinsos Bali belum menerima aduan maupun keluhan langsung pasca nonaktifnya BPJS PBI JK.
“Kalau Dinsos Bali secara langsung tidak ada aduan tapi dinsos kab/kota yang banyak menerima aduan, kami berkoordinasi dengan Dinsos kab/kota, salah satunya di Karangasem,” papar Sagung.
Ada 90 ribu lebih peserta BPJS PBI JK dari Bali yang dinonaktifkan

Sementara itu, data Dinsos P3A Provinsi Bali mencatat bahwa saat ini, jumlah peserta BPJS PBI JK aktif di Bali sebanyak 785.433 orang. Melalui jumlah tersebut, ada 90.631 peserta yang dinonaktifkan karena hasil penyesuaian dengan DTSEN. Utamanya bagi peserta yang tidak masuk sasaran pendanaan PBI JK APBN, yakni dalam kategori desil 1-5.
Sagung menyatakan antisipasi atas hal tersebut dengan skema PBI JK yang ditanggung dengan APBD kabupaten/kota. Skema ini nantinya akan menyisihkan APBD, sehingga mampu melengkapi kuota PBI APBD.


















