RSUD Karangasem Pastikan Pasien BPJS PBI JK Nonaktif Tetap Terlayani

- RSUD Karangasem tetap layani 6 pasien cuci darah terdampak penonaktifan BPJS PBI JK
- Rumah sakit berharap Dinsos percepat pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI JK
- Sebanyak 21 ribu warga di Karangasem, kepesertaan BPJS PBI JK nonaktif per Januari 2026
Karangasem, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangasem mengambil langkah cepat menyikapi penonaktifan ribuan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Rumah sakit milik pemerintah daerah (pemda) itu memastikan pasien yang tiba-tiba kehilangan status kepesertaan tetap memperoleh layanan medis, terutama penderita penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin.
Direktur RSUD Karangasem, dr Putu Angga Wirayogi, menegaskan manajemen rumah sakit telah mengarahkan seluruh tenaga medis agar tidak menolak pasien terdampak penonaktifan BPJS. Pelayanan tetap diberikan sembari membantu proses pengurusan administrasi agar kepesertaan pasien dapat diaktifkan kembali.
“Saya sudah menginstruksikan agar pasien yang BPJS-nya terkena penonaktifan tetap dilayani terlebih dahulu. Kami bijaksanai agar tetap dilayani, sambil bantu menindaklanjuti ke Dinas Sosial untuk proses pendaftaran ulang,” ujar Wirayogi, Selasa (10/2/2026).
1. Ada 6 pasien cuci darah terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JK

Wirayogi mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial pelayanan kesehatan, mengingat sebagian pasien tidak mengetahui status kepesertaan mereka telah dinonaktifkan. RSUD Karangasem mencatat ada enam pasien cuci darah yang tetap dilayani meskipun jaminan kesehatannya tidak aktif. Keputusan itu diambil karena pasien gagal ginjal sangat bergantung pada terapi hemodialisis secara rutin.
2. RSUD Karangasem berharap Dinsos mempercepat pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI JK, terutama yang sedang menjalani pengobatan

Tanpa jaminan kesehatan, biaya satu kali tindakan cuci darah diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 juta. Dalam kondisi normal, pasien harus menjalani prosedur tersebut dua kali dalam sepekan, sehingga beban biaya dinilai sangat berat apabila harus ditanggung secara mandiri.
Pihak rumah sakit kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karangasem untuk mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS pasien terdampak. RSUD Karangasem berharap persoalan administrasi tidak menghambat proses pengobatan warga yang sedang menjalani perawatan intensif.
"Kami berharap Dinas Sosial dapat mempercepat proses pendaftaran ulang BPJS Kesehatan bagi pasien yang terdampak penonaktifan," ungkap Wirayogi.
3. Sebanyak 21 ribu warga di Karangasem, kepesertaan BPJS PBI JK nonaktif per Januari 2026

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Karangasem menyebut penonaktifan kepesertaan PBI JK merupakan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh daerah. Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Pusat dalam rangka pembaruan dan penyesuaian data penerima bantuan iuran. Data Dinas Sosial mencatat lebih dari 21 ribu peserta PBI JK di Karangasem dinonaktifkan sejak awal Januari 2026.
Meski demikian, peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan atau dinilai masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.


















