Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkab Tabanan Sewakan Lahan Pantai Nyanyi ke Investor Hingga 2053

Potret wisatawan mancanegara di Pantai Nyanyi, Bali (IDN Times/Dewi Suci)
Potret wisatawan mancanegara di Pantai Nyanyi, Bali (IDN Times/Dewi Suci)
Intinya sih...
  • Kerja sama pemanfaatan lahan Pantai Nyanyi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pemkab Tabanan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa lahan kepada PT Wooden Fish Village.
  • Lahan yang disewakan berupa rawa dan akan dikelola sebagai bagian dari destinasi wisata oleh Pengelola Nuanu Creative City.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDNTimes- Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berupa lahan seluas 1,55 hektare yang berada di kawasan Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri, disewakan kepada pihak investor. Lahan ini berada di kawasan Pantai Nyanyi tepatnya pada kawasan wisata Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023,. Kerja sama tersebut berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053, dengan nilai yang disepakati mencapai Rp5,46 miliar.

1. Kerja sama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Potret Pantai Nyanyi di Bali (IDN Times/Dewi Suci)
Potret Pantai Nyanyi di Bali (IDN Times/Dewi Suci)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan, kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Susila melanjutkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban.

"Kerja sama ini juga untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan," ujar Susila, Rabu (15/10/2025).

Adapun mekanisme kerja sama tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.

2. Pemkab Tabanan mendapatkan PAD melalui sewa lahan

ilustrasi pendapatan asli daerah (pexels.com/Monstera Production)
ilustrasi pendapatan asli daerah (pexels.com/Monstera Production)

Menurut Susila, pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village telah dibayarkan di awal dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui Rekening Kas Daerah.

"PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," jelas Susila.

Ditambahkannya, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu disepakati untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Adapun nilai kerja sama mencapai Rp5,46 miliar, yang ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset.

3. Lahan yang disewakan berupa rawa

Potret wisatawan di Pantai Nyanyi, Bali (IDN Times/Dewi Suci)
Potret wisatawan di Pantai Nyanyi, Bali (IDN Times/Dewi Suci)

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Satria Tenaya mengatakan, adapun lahan yang menjadi objek kerja sama berupa lahan rawa yang sewaktu-waktu bisa terkikis oleh abrasi pantai.

Penentuan nilai kerja sama Rp5,46 miliar berdasarkan Tim Appraisal Candra Kasih berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Ia melanjutkan, lahan itu akan dikelola sebagai bagian dari destinasi wisata oleh Pengelola Nuanu Creative City.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Bali

See More

Koalisi Advokasi Petani Batur Gugat Ditjen KSDAE Soal Amdal Leisure Park PT TBP

15 Okt 2025, 20:37 WIBNews