Penyewa di Buleleng Gadaikan Mobil Sewaan

- Seorang penyewa di Buleleng diduga menggadaikan mobil sewaan Daihatsu Sigra milik korban tanpa izin, menyebabkan kerugian hingga Rp159 juta.
- Kasus bermula dari penyewaan resmi selama sebulan, namun pelaku berinisial OAC kemudian mengaku telah menggadaikan mobil tersebut di Terminal Banyuasri.
- Polres Buleleng menerima laporan dan tengah menyelidiki kasus ini, sambil mengimbau pemilik rental agar lebih waspada serta memastikan identitas dan perjanjian tertulis penyewa.
Buleleng, IDN Times - Seorang penyewa mobil diduga menggadaikan mobil sewaan. Satu unit mobil Daihatsu Sigra awalnya disewa secara resmi selama sebulan. Sementara, pemilik tidak mengetahui bahwa mobil miliknya digadaikan. Akibatnya, korban harus menanggung kerugian fantastis hingga Rp159 juta. Hingga saat ini, kendaraan tidak kunjung kembali.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan kronologi kejadian yang diketahui terjadi pada Kamis lalu, 19 Februari 2026.
“Peristiwa ini berawal pada awal Januari 2026, saat terlapor menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1317 HW milik korban selama satu bulan dengan harga sewa Rp3.900.000,” ujar Yohana, pada Selasa (3/3/2026).
Pelaku menghubungi korban, bahwa mobil telah digadaikan

Mobil tersebut diambil oleh terlapor berinisial OAC (24) di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan. Melalui proses penyewaan, terlapor membayar uang muka Rp1 juta, kemudian melunasi sisa pembayaran Rp2,9 juta pada 3 Februari 2026. Namun, memasuki pertengahan Februari, situasi berubah drastis.
“Pada tanggal 19 Februari 2026, terlapor menghubungi korban dan mengaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan di daerah Terminal Banyuasri,” jelas Yohana.
Pelaku tidak ada itikad baik mengembalikan mobil

Pengakuan tersebut membuat korban, Sayaka Kato (32), karyawan swasta asal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, meminta pertanggungjawaban. Namun hingga laporan dibuat, kendaraan tidak pernah dikembalikan. Terlapor juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp159 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 2 Maret 2026.
Kasus dalam proses penyelidikan

Pihak Polres Buleleng tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yohana.
Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan. Termasuk memastikan identitas serta perjanjian tertulis yang jelas demi meminimalisir risiko tindak pidana serupa.

















