Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Perceraian Naik di Tabanan, Dipicu Faktor Ekonomi Hingga Judol

Kasus Perceraian Naik di Tabanan, Dipicu Faktor Ekonomi Hingga Judol
ilustrasi cincin pernikahan (pexels.com/Alex Urezkov)
Intinya Sih
5W1H
  • Kasus perceraian di Tabanan meningkat 5–10 persen tiap tahun, dengan rata-rata 300–400 perkara, didominasi faktor ekonomi dan KDRT sebagai penyebab utama.
  • Mayoritas pengajuan perceraian dilakukan oleh pihak perempuan, melalui proses pendaftaran dan mediasi sebelum sidang berlangsung di Pengadilan Tabanan.
  • Sekitar lima persen pasangan membatalkan perceraian setelah mediasi, mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hukum, dengan harapan angka perceraian dapat menurun ke depannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tabanan, IDN Times - Hakim Pengadilan Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra, menyebutkan tren kasus perceraian di Kabupaten Tabanan terus menunjukkan peningkatan setiap tahun. Rata-rata jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 300 hingga 400 kasus per tahun. Kata Anggara, alasan terbanyak perceraian ini karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Trend peningkatan ini terjadi merata di Bali, tidak hanya di Tabanan. Trennya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

1. Faktor ekonomi dan KDRT jadi penyebab terjadinya perceraian

Pasangan yang sedang bertengkar.
Ilustrasi pasangan bertengkar, melambangkan judi online sebagai pemicu KDRT dan perceraian. (pexels.com/Timur Weber)

Anggara Putra mengatakan, tren peningkatan pengajuan perceraian sekitar 5 hingga 10 persen setiap tahun. Faktor utama penyebab perceraian adalah ekonomi. Selain itu, faktor penyebabnya lainnya adalah kasus KDRT, perselingkuhan dan penelantaran oleh suami.

"Ada juga karena alasan suami suka mabuk dan judi online," katanya.

2. Perempuan mendominasi pengajuan perceraian

perceraian
ilustrasi perceraian (pexels.com/Karola G)

Pengajuan gugatan perceraian ini didominasi oleh pihak perempuan. Anggara menyebutkan, setiap gugatan cerai wajib didaftarkan terlebih dahulu sebelum pengadilan memanggil kedua belah pihak untuk menjalani mediasi. Jika ada satu pihak tidak hadir dalam mediasi itu, maka perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Dikabulkan atau tidaknya gugatan tergantung pada pembuktian di persidangan,” katanya.

3. Sebanyak 5 persen pasangan batal bercerai

remaja yang memegang kertas terbelah melambangkan perceraian
remaja yang memegang kertas terbelah melambangkan perceraian (freepik.com)

Dari total pengajuan perceraian di Tabanan, sebanyak lima persen pasangan mengurungkan niat bercerai. Pembatalan itu terjadi setelah mediasi sebelum persidangan. Menurut Anggara, mereka mempertimbangkan aspek kemanusiaan maupun hukum.

Pihak pengadilan berharap angka perceraian ke depan dapat ditekan melalui peningkatan kesadaran masyarakat serta penguatan ketahanan keluarga.

"Kita harapkan tahun depan nanti menurun," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More