Pelaku UMKM di Tabanan Bentuk Koperasi Beranggotakan 102 Orang

- Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya diluncurkan di Tabanan pada 12 Agustus 2026, beranggotakan 102 pelaku UMKM yang mayoritas bergerak di bidang kuliner.
- Koperasi bekerja sama dengan Perumda Sanjayaning Singasana untuk menyediakan bahan baku usaha, seperti gas, beras, telur, tepung, mentega, dan kecap bagi anggota.
- Belanja anggota dihimpun melalui koperasi dan berpotensi menghasilkan SHU akhir tahun; keanggotaan ditujukan bagi UMKM aktif yang telah memiliki NIB.
Tabanan, IDN Times - Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan mencatat lebih dari 5.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Tabanan. Dalam menjalankan usahanya, UMKM ini membutuhkan bahan baku produksi.
Untuk mempermudah UMKM mendapatkan bahan baku, dibentuklah Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya. Koperasi ini tidak sekadar menjadi wadah berhimpun pelaku usaha UMKM, tetapi juga diarahkan sebagai tempat anggota memenuhi kebutuhan usaha sekaligus mendapatkan manfaat dari aktivitas ekonomi yang mereka lakukan.
1. Koperasi UMKM saat ini memiliki 102 anggota

Ilustrasi Koperasi konsumen (IDN Times/Asrhawi Muin) Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Gede Nengah Sugiarta, mengatakan Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya baru saja diluncurkan Rabu lalu, 12 Agustus 2026. Anggotanya sebanyak 102 orang dan sebagian besar merupakan pelaku UMKM di bidang kuliner. Koperasi ini bekerja sama dengan Perumda Sanjayaning Singasana untuk memenuhi permintaan bahan baku pelaku UMKM.
"Jadi untuk pelaku UMKM ini banyak bahan baku yang diperlukan seperti gas, kecap, beras, telur, mentega, tepung, dan lainnya. Koperasi ini yang akan memenuhi kebutuhan bahan baku anggotanya nanti," ujar Sugiarta, Jumat (14/8/2026).
2. Anggota juga mendapatkan keuntungan di akhir tahun berupa SHU

ilustrasi SHU Koperasi (unsplash.com/bady abbas) Konsep koperasinya cukup sederhana. Pelaku UMKM yang tergabung dapat memenuhi kebutuhan usahanya melalui wadah yang dimiliki bersama. Aktivitas belanja yang sebelumnya dilakukan pelaku UMKM secara sendiri-sendiri, menjadi terhimpun melalui koperasi.
Kata Sugiarta, perputaran uang dalam transaksi di koperasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai transaksi antara pembeli dan penjual. Manfaat dari aktivitas ekonomi tersebut nantinya kembali kepada anggota melalui koperasi.
“Kalau pelaku UMKM membeli sesuatu di toko A, B atau C, akhir tahun tentunya tidak mendapatkan benefit lebih. Kalau menjadi anggota koperasi dan mereka berbelanja di koperasi, tentunya akan mendapatkan benefit tambahan berupa SHU di akhir tahun," kata Sugiarta.
3. Pelaku UMKM membangun kekuatan ekonomi bersama

ilustrasi toko grosir (freepik.com/freepik) Menurut Sugiarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terus mendorong pembentukan koperasi baru. Adanya koperasi UMKM ini menunjukkan bahwa UMKM mulai membangun kekuatan ekonomi secara bersama.
"Koperasi ini tidak sekadar menjadi wadah berhimpun, tetapi diarahkan menjadi tempat anggota memenuhi kebutuhan usaha sekaligus mendapatkan manfaat dari aktivitas ekonomi yang mereka lakukan," ujarnya.
Koperasi ini ada peluang untuk terus berkembang. Sugiarta menyebutkan, Tabanan memiliki lebih dari 5.000 UMKM yang telah mengantongi NIB, sedangkan jumlah UMKM secara keseluruhan di Tabanan jauh lebih besar.
“Untuk menjadi anggota koperasi, UMKM harus aktif dan memiliki NIB. Keaktifan tersebut juga menjadi pertimbangan karena koperasi diarahkan untuk menaungi pelaku usaha yang benar-benar menjalankan aktivitas UMKM,” katanya.



















