Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PMI Mandiri di Bali Hadapi Risiko Tanpa Jaring Pengaman

Kota Denpasar
2 min read
PMI Mandiri di Bali Hadapi Risiko Tanpa Jaring Pengaman
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan (IDN Times/Yuko Utami)
  • Hingga Agustus 2026, 11 PMI asal Bali meninggal dunia akibat sakit dan kecelakaan; pemerintah menyoroti tingginya risiko bagi pekerja yang berangkat mandiri.
  • PMI mandiri menghadapi tantangan pencarian kerja, kontrak, dan perlindungan sosial karena minim jaring pengaman serta tidak selalu memiliki pihak yang mewakili mereka.
  • Pemprov Bali mendorong sosialisasi perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja; skema G2G, G2B, dan B2B dinilai lebih mudah dipantau karena kontrak serta data pekerja tercatat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Mencari nafkah di negeri orang menjadi pilihan ribuan warga Bali. Pada 2025, tercatat 3.358 warga Bali menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang tersebar di beberapa negara. Meskipun terdengar menggiurkan menerima gaji mata uang asing, ternyata ada modal awal yang harus disediakan.

Ada modal untuk pendidikan, pelatihan, hingga prosedur keberangkatan. Termasuk biaya hidup awal saat memulai karier di luar negeri. Risiko dan tantangan yang dihadapi juga tinggi, terutama PMI yang memilih prosedur mandiri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan ada sederet tantangan PMI mandiri, mulai dari pencarian kerja, sistem kontrak, dan perlindungan sosial.

"Nah, cuman yang menjadi tantangan yang mandiri. Kalau mandiri sebenarnya diperikatan kerja itu ya tanggung jawab yang bersangkutan," ujar Setiawan di Lantai 3 Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, pada Senin (28/9/2026).

  1. 1. Tantangan PMI mandiri

    Ilustrasi pekerja migran Indonesia (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi pekerja migran Indonesia (Dok.IDN Times)

    PMI mandiri, kata Setiawan, menghadapi tantangan yang ebih besar. Mereka tidak memiliki jaring pengaman memadai dibandingkan PMI yang menggunakan agen resmi.

    "Nah, kalau yang bersangkutan gak ada siapa yang mewakili, yang dikuasakan, dan sebagainya," lanjutnya.

    Kekhawatiran Setiawan terhadap PMI mandiri bukan tanpa alasan. Sebab belakangan ini, kabar meninggal dunia PMI asal Bali terus bergulir. Ia memaparkan sampai Agustus 2026, ada 11 orang PMI asal Bali meninggal dunia. Penyebab meninggalnya rata-rata sakit hingga kecelakaan. Ia berharap pemerintah provinsi dan daerah menggencarkan sosialisasi kepada calon PMI maupun pihak keluarga

    "Supaya mendapatkan literasi yang kuat kaitannya dengan jaminan perlindungan. Baik kesehatan maupun keselamatan kerja," kata Setiawan.

  2. 2. Pekerja migran terdata lebih mudah diketahui keberadaannya

    Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat akhir pekan di Korea Selatan. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
    Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat akhir pekan di Korea Selatan. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

    Setiawan menilai penempatan pekerja migran dengan skema Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), dan Business to Business (B2B), lebih jelas kontraknya dibandingkan PMI mandiri.

    "Kalau dia di bawah naungan agen, lembaga penempatan pasti perikatan kerjanya jelas. Hak kewajibannya dan sebagainya, rasanya tidak ada masalah," kata dia.

    Sementara itu, PMI mandiri tidak terdata di sistem. Sehingga keberadaan pekerja, pekerjaannya, hingga hak kewajiban dalam kontrak tidak diketahui.

    "Itu yang yang kesulitan kam karena di awal mestinya kalau sudah terdata enak. Di sistem, kan itu. Kalau dari informasi banyak yang tidak masuk dalam sistem. Kalau dia masuk dalam sistem ya aman," jelas Setiawan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More