Pusat Bidik Lokasi PFII di Bali, Koster Sebut Belum Clear

- DPR RI mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai usul inisiatif DPR pada 21 Juli 2026.
- Pemerintah Pusat menyebut Jakarta dan Bali akan menjadi lokasi PFII, sambil meninjau lahan BUMN dekat bandara dan KEK di Bali.
- Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan belum menerima perkembangan atau kejelasan titik lokasi PFII dari Pemerintah Pusat.
Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 21 Juli 2026 lalu.
Pascaagenda tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Jakarta dan Bali akan menjadi lokasi PFII.
Berdasarkan pemberitaan IDN Times pada 22 Juli 2026 lalu, Airlangga menyebutkan telah meninjau beberapa tempat di Bali bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani.
Kata Airlangga, pemerintah meninjau beberapa lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bali, termasuk kawasan dekat bandara dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagai calon lokasi Private Financial Institution Indonesia (PFII).
Keputusan final lokasi PFII akan ditetapkan setelah Undang-Undang PFII disahkan dan dilaporkan kepada Presiden, diikuti penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.
KEK Sanur yang berfokus di kesehatan dinilai mendukung kebutuhan layanan bagi investor dan pelaku usaha internasional. Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan belum ada perkembangan terkini dari Pemerintah Pusat soal titik lokasi PFII.
“Belum, belum clear ya. Belum ada perkembangan,” ujar Koster kepada IDN Times pada Jumat (14/8/2026) di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.


















