Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Fungsi Kontrol Sosial Pers Melemah, Media dalam Tekanan?

Kota Denpasar
3 min read
Fungsi Kontrol Sosial Pers Melemah, Media dalam Tekanan?
Dari kiri ke kanan, Ignatius Rhadite dan Hendrayana. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Catatan AJI 2025 mencatat 31 serangan fisik terhadap jurnalis, termasuk 21 oleh polisi, serta 29 kekerasan digital, intimidasi, PHK, dan gugatan pemberitaan.
  • LBH Bali menilai fungsi kontrol sosial pers melemah karena ruang oposisi menyempit; YLBHI mencatat lebih dari 10 ribu warga ditangkap saat berdemonstrasi sepanjang 2025–2026.
  • Narasumber mendorong perlindungan hukum melalui mekanisme UU Pers dan penguatan peran Dewan Pers; tanggung jawab pemberitaan ditegaskan berada pada pimpinan redaksi, bukan wartawan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Kebebasan pers belum sepenuhnya merdeka di Indonesia. Berkaca dari Catatan Tahun 2025 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bertajuk Pers dalam Pusaran Otoritarian, ada beragam kasus kekerasan dialami jurnalis.

Serangan fisik tercatat 31 kasus, 21 kasus diantaranya dilakukan oleh aparat kepolisian. Kekerasan digital tercatat 29 kasus, ada juga bentuk kekerasan lainnya seperti intimidasi, PHK, hingga gugatan pemberitaan ke pengadilan.

Kondisi ini memantik diskusi bertajuk Menjaga Kemerdekaan Pers di tengah Teror Kriminalisasi dan Gugatan Hukum di Toke (Toko Kopi dan Seni) Denpasar. Apa saja tantangan pers saat ini? Berikut penjelasan selengkapnya.

  1. 1. Fungsi kontrol sosial pers melemah

    IMG_8745.jpeg
    Diskusi bertajuk Menjaga Kemerdekaan Pers di tengah Teror Kriminalisasi dan Gugatan Hukum dipandu Ketua AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani. (IDN Times/Yuko Utami)

    Diskusi ini mengajak para jurnalis di Denpasar merefleksikan bersama situasi insan pers di Bali dengan dua narasumber Koordinator Divisi Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana.

    Rhadite menyebut hilangnya fungsi kontrol sebagai satu persoalan utama. Menurutnya, ruang oposisi ditutup lewat tawaran dan pemberian tertentu agar semua pihak masuk ke dalam satu lingkaran kekuasaan. 

    “Jadi fungsi kontrol itu tidak tampak hari ini dalam kondisi ini,” ujar Rhadite, Senin (5/10/2026).

    Kondisi saat ini, bagi Rhadite kian mengkhawatirkan ketika kekerasan mulai dialami warga sipil. Berdasarkan catatan YLBHI, kekerasan terhadap warga yang menyampaikan pendapat terjadi dalam skala besar. 

    “YLBHI sepanjang 2025-2026 mencatat lebih dari 10 ribu warga ditangkap karena berdemonstrasi,” kata dia. 

  2. 2. Mendorong peran Dewan Pers mendesak kesepakatan hukum perlindungan pers

    IMG_7554.jpeg
    Jurnalis bukan londo ireng! (IDN Times/Yuko Utami)

    Situasi saat ini insan pers masih mengandalkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Rhadite menilai revisi undang-undang di tengah situasi sekarang justru berisiko. Ia mencontohkan pembaruan UU agraria yang menurutnya jauh dari semangat reformasi. 

    Soal menitipkan perbaikan pada pemerintah dan DPR, Ia tegas menyatakan “Aku terang-terangan bilang gak. Gak percaya dengan mereka." Karena itu, upaya yang dapat dilakukan menurutnya bersifat parsial.

    Satu pijakan yang disebut Rhadite adalah Putusan MK Nomor 145/2025, yang menguji Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan jurnalis. Terlepas dari pro dan kontra, menurutnya putusan itu memberi batasan cukup tegas. 

    “Kalau mekanisme hukum terhadap insan pers itu baru dapat ditentukan setelah mekanisme UU Pers selesai tuntas,” kata dia.

    Ia juga mendorong Dewan Pers agar mengajak lembaga lain yang belum terikat nota kesepahaman. Salah satu gagasannya adalah SEMA atau PERMA yang mengatur penanganan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik di pengadilan. Pengadilan hendaknya tidak menerima gugatan terkait keberatan pemberitaan, yang sejatinya telah memiliki mekanisme hak jawab.

  3. 3. Tanggung jawab hukum pemberitaan

    ilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)

    Ignatius menegaskan bahwa tanggung jawab dalam kerja jurnalistik berada di pimpinan redaksi.

    “Mau pakai undang-undang pers, yang bertanggung jawab redaksi,” ujarnya.

    Hendrayana sependapat. Menurutnya, perusahaan media yang melempar tanggung jawab hukum kepada wartawan tidak memahami posisinya. 

    “Berarti pemilik medianya itu bukan sebagai pemilik media yang benar-benar paham,” ucap Hendrayana. 

    Ia mengingatkan media bukan sekadar entitas bisnis. “Di sisi lain sebagai entitas demokrasi juga, sebagai alat kontrol,” imbuhnya.

    Media yang mengalihkan tanggung jawab, kata dia, perlu dilaporkan ke Dewan Pers dan mendapatkan pelatihan ulang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More