Pemkab Tabanan Bangun Taman dan Gazebo di Sempadan Tukad Yeh Leh

- Pemkab Tabanan membangun taman dan gazebo terbuka di tapal batas Desa Selabih, dekat sempadan Tukad Yeh Leh, sebagai penataan ruang publik dan pengamanan kawasan sungai.
- Dinas PUPR menyatakan proyek sesuai RTRW dan RDTR Sub Zona Pariwisata; pemanfaatan sempadan diperbolehkan bila tidak mengganggu fungsi hidrologi serta menerapkan mitigasi banjir.
- Bangunan dibatasi KDB 40 persen, KDH minimal 60 persen, dan tinggi 15 meter; koordinasi fungsi sungai serta pengendalian banjir melibatkan BWS Bali Penida.
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melengkapi fasilitas taman dan fasilitas gazebo terbuka di Tapal Batas Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat.
Namun, pembangunan ini menjadi sorotan karena dilaksanakan dekat dengan sempadan Tukad Yeh Leh.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Gde Made Partana, menilai pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.
"Pembangunan yang dilakukan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, maupun RDTR yang berlaku. Lokasi tersebut masuk dalam Sub Zona Pariwisata, di mana fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata memang diperbolehkan," ujarnya, Senin (5/10/2026).
1. Pembangunan taman dan gazebo bertujuan mengamankan sempadan sungai

Pembangunan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih, Selemadeg Barat, Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Tabanan) Partana melanjutkan, penataan kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan wilayah sempadan serta penataan ruang terbuka publik di area tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana.
Pemanfaatan sempadan sungai dilaksanakan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko atas kemungkinan meningginya air sungai.
"Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai,” ujarnya.
Selain itu, ketentuan di Perbup RDTR Kecamatan Selemadeg Barat menjelaskan terkait pemanfaatan daerah sempadan diperbolehkan untuk fasilitas penunjang umum.“Sepanjang tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai serta dilengkapi upaya proteksi dan adaptasi terhadap bencana banjir,” terangnya.
2. Tata bangunan dirancang adaptif

Wajah perbatasan Tabanan-Jembrana yang sedang ditata Pemkab Tabanan (Dok.IDN Times/PUPR Tabanan) Menurut Partana, dalam Lampiran RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, kawasan Sub Zona Pariwisata menetapkan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum 40 persen, Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum 60 persen, serta batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter.
"Tata bangunan dirancang adaptif, protektif terhadap gelombang, serta tidak menghalangi jalur evakuasi maupun akses publik," kata Partana.
3. Koordinasi teknis melibatkan BWS Bali Penida

Wajah perbatasan Tabanan-Jembrana yang sedang ditata Pemkab Tabanan (Dok.IDN Times/PUPR Tabanan) Terkait garis sempadan Tukad Yeh Leh, Dinas PUPR Tabanan mencatat bahwa DAS Tukad Yeh Leh merupakan wilayah sungai lintas kabupaten yang masuk dalam Wilayah Sungai (WS) Bali Penida berstatus Strategis Nasional.
Oleh karena itu, koordinasi teknis mengenai fungsi sungai dan pengendalian banjir tetap melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.
"Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat publik, mempercantik kawasan batas wilayah, dan tetap aman secara lingkungan," kata Partana.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















