Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD Siapkan Rekomendasi Kenaikan UMP ke Gubernur Bali

Kota Denpasar
2 min read
DPRD Siapkan Rekomendasi Kenaikan UMP ke Gubernur Bali
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
  • Aliansi Pekerja Bali menunggu rekomendasi DPRD Bali terkait usulan kenaikan UMP dan UMSP diteruskan kepada Gubernur Bali, setelah audiensi pada 28 September 2025.
  • Aliansi mengusulkan UMP berbasis KHL Bali sebesar Rp4,5 juta dan UMSP Rp5,2 juta, termasuk bagi pekerja hotel bintang tiga ke atas, restoran, serta klub besar.
  • Komisi IV DPRD Bali telah menyerahkan rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke gubernur; aliansi mempertimbangkan aksi damai bila tak ada tanggapan lebih dari seminggu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Aliansi Pekerja Bali tengah menanti hasil rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sebelumnya, sejumlah serikat buruh dan pekerja di Bali yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Bali datang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada 28 September 2025 lalu.

Kedatangan mereka untuk memberikan usulan kepada Komisi IV DPRD Bali dan Dinas Ketenagakerjaan ESDM Bali terkait kenaikan besaran UMP dan UMSP. Aliansi Pekerja Bali memberikan tenggat waktu satu minggu pasca audiensi, agar Gubernur Bali memberikan tanggapan.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, mengatakan pihaknya tengah menunggu informasi dari Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta.

“Kami masih menunggu info dari ketua komisi 4 yang katanya sudah mempersiapkan rekomendasi ke Gubernur, kita lihat sampai besok,” ujar Rai kepada IDN Times, Senin (5/10/2026).

Ia menegaskan, jika tidak ada kepastian lebih lanjut, pihaknya akan mengadakan konsolidasi bersama aliansi untuk merespon tuntutan.

Rai tidak menampik Aliansi Pekerja Bali akan menggelar aksi damai jika rekomendasi tidak ditanggapi lebih dari 1 minggu. 

“Iya, mungkin itu yang akan kami pilih, untuk menuntut Gubernur Bali,” tegas Rai.

Sebelumnya, Aliansi Pekerja Bali memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bali melalui DPRD Bali agar nilai UMP dan UMSP berbasis KHL Bali. Pihak aliansi merekomendasikan UMP Bali mendekati nilai KHL dari Rp5,2 juta, menjadi KHL 4,5 juta dan UMSP 5,2 juta.

Khusus UMSP, FSPM Bali mengusulkan sederet sektor pekerjaan dapat kenaikan upah sektoral, mulai dari pekerja akomodasi hotel berbintang 3 ke atas, restoran hingga club besar di Bali.

Sepanjang berkecimpung dalam dunia serikat pekerja, Rai mengatakan masih banyak pekerja yang dibayar dibawah upah minimum. 

“Cuma banyak pekerja yang memilih diam dan tidak melapor pelanggaran ini terjadi karena salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan terhadap perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekomendasi tersebut Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.

“Kepada Pak Ketua DPRD sudah. Tinggal Pak Ketua meneruskan ke Pak Gubernur,” ungkap Suwirta kepada IDN Times, Selasa (6/10/2026).

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More