Duka Keluarga Korban Pembakaran Karangasem, Penjara 9 Tahun Dipersoalkan

Keluarga I Gede Selamet, korban pembakaran di Desa Muncan, meminta I Putu Cahyadi Putra dihukum berat setelah Selamet meninggal dan telah dimakamkan.
Selamet merupakan sopir truk sekaligus tulang punggung keluarga kurang mampu; kepergiannya memperberat ekonomi orang tua buruh serabutan dan adiknya yang putus sekolah.
Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pembunuhan berencana; insiden dipicu sengketa setoran truk Rp8,5 juta, dengan pelaku dijerat pasal penganiayaan berencana hingga korban meninggal berancaman maksimal sembilan tahun.
Karangasem, IDN Times - Duka masih menyelimuti keluarga I Gede Selamet (21), korban pembakaran di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Meski jenazah telah dimakamkan, keluarga hingga kini berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya.
Keluarga meminta I Putu Cahyadi Putra (37), warga Pesaban, Kecamatan Rendang, yang telah ditetapkan sebagai pelaku, mendapat hukuman berat. Sepupu korban, Wayan Sudarka, mengatakan keluarga sulit menerima kejadian yang menewaskan Selamet. Menurutnya, tindakan pelaku telah membuat keluarga kehilangan anggota yang menjadi tumpuan ekonomi.
"Kami keluarga sangat berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," harap Sudarka, Senin (5/10/2026).
1. Selamet jadi tulang punggung keluarga

Ilustrasi sopir bus (Pexels/Lê Minh) Sudarka menuturkan, Selamet selama ini bekerja sebagai sopir truk. Penghasilannya menjadi sumber utama untuk menopang kebutuhan keluarganya.
Kedua orangtua Selamet diketahui bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Sementara adiknya masih kecil dan telah putus sekolah.
Kondisi tersebut membuat keluarga Selamet tergolong kurang mampu. Keluarga tersebut bahkan masuk dalam kategori desil 1. Karena itu, kepergian Selamet tak hanya meninggalkan duka, tetapi juga membuat kondisi ekonomi keluarganya semakin berat.
"Orangtua korban kehilangan tulang punggung keluarga. Kami berharap penegak hukum bisa memberikan keadilan kepada keluarga," kata Sudarka.
2. Keluarga mempertanyakan ancaman hukuman pelaku yang hanya sembilan tahun penjara

Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat) Pihak keluarga juga mempertanyakan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun yang dikenakan dalam proses hukum awal. Mereka menilai, hukuman tersebut belum sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa Selamet.
Kasus tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
"Kami hanya berharap keadilan, agar pelaku dapat dihukum setimpal. Kami ingin rasa sakit yang dirasakan Gede Selamet juga dirasakan pelaku," harapnya.
3. Polisi sebut tak ada unsur pembunuhan berencana

Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat) Sementara itu, polisi sebelumnya memastikan penyidik tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karangasem, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Santika, mengatakan kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa pelaku, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Menurut Santika, aksi tersebut bermula dari persoalan uang setoran truk. Pelaku disebut tidak mendapatkan uang sesuai yang diharapkan, dan tidak memperoleh jawaban yang diinginkan dari korban.
Situasi memanas hingga terjadi cekcok. Pelaku yang tersulut emosi kemudian membakar korban.
"Dari keterangan saksi dan bukti di TKP, polisi tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dari kasus ini. Kasus ini karena pelaku tidak mendapatkan uang sesuai ekspektasi dan tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, sehingga tersulut emosi," ujar Santika, Jumat (2/10/2026) lalu.
Sebelum kejadian, pelaku sempat membeli bahan bakar dan membawanya ke rumah korban. Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya menyiram korban dengan bahan bakar untuk menakut-nakuti dan mengancamnya.
Namun, situasi berubah setelah pelaku emosi lantaran uang setoran modal usaha sebesar Rp8,5 juta yang diharapkannya tidak diberikan.
Dalam proses hukum awal, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















