Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pembakaran Pria di Karangasem Bukan Pembunuhan Berencana

Kab. Karangasem
3 min read
Pembakaran Pria di Karangasem Bukan Pembunuhan Berencana
Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)
  • Polisi Karangasem menyatakan pembakaran I Gede Selamet tidak mengandung unsur pembunuhan berencana, berdasarkan pemeriksaan pelaku, saksi, dan bukti di lokasi.

  • I Putu Cahyadi Putra mendatangi korban untuk menagih setoran truk sambil membawa pertalite; perselisihan uang memicu kekerasan hingga korban disiram dan terbakar.

  • Korban meninggal setelah dirawat akibat luka bakar serius. Pelaku tidak terbukti dipengaruhi alkohol atau narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Klungkung, IDN Times- Kasus pembakaran I Gede Selamet (20) di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, tidak mengarah pada pembunuhan berencana.

Polisi menyebut aksi yang dilakukan I Putu Cahyadi Putra (37), warga Pesaban, Kecamatan Rendang, dipicu emosi setelah persoalan uang setoran truk.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya niat pelaku sejak awal untuk menghabisi nyawa korban.

“Dari keterangan saksi dan bukti di TKP, Polisi tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dari kasus ini. Kasus ini karena pelaku tidak mendapatkan uang sesuai ekspektasi dan tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, sehingga tersulut emosi,” ujar Santika, Jumat (2/10/2026).

  1. 1. Awalnya pelaku datang untuk mengancam dan menggertak korban

    FB_IMG_1790320218199.jpg
    Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)

    Menurut Santika, pelaku datang menemui korban sambil membawa pertalite yang dibeli di jalan. Namun, tujuan awalnya disebut bukan untuk membunuh, melainkan menakut-nakuti korban agar membayar uang setoran truk yang digunakan Gede Selamet untuk bekerja.

    Situasi memanas ketika uang yang diterima pelaku tidak sesuai dengan yang diharapkan. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan.

    Pelaku disebut sempat memukul dan menampar korban hingga merampas dompetnya. Emosi Cahyadi semakin meningkat dan ia menyiramkan pertalite ke tubuh korban.

    Setelah itu, pelaku menyalakan korek api sebanyak tiga kali. Dua percobaan pertama tidak menghasilkan api. Pada percobaan ketiga, api menyala dan langsung menyambar tubuh korban yang telah tersiram pertalite.

    “Dia sempat tiga kali menghidupkan korek. Yang pertama tidak menyala, kedua tidak menyala, ketiga api menyala dan langsung menyambar korban yang sudah disiram pertalite,” kata Santika.

  2. 2. Pelaku panik setelah api menyambar tubuh korban

    Screenshot_20260920_092517_Instagram.jpg
    Korban pembakaran di Desa Muncan, Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Polisi menyebut Cahyadi sempat panik setelah tubuh Gede Selamet terbakar. Pelaku bahkan berusaha memadamkan api yang menyambar korban.

    Dalam upaya tersebut, tangan Cahyadi ikut mengalami luka bakar. Fakta ini menjadi bagian yang turut diperhatikan penyidik dalam melihat rangkaian kejadian.

    Santika mengatakan, pemeriksaan juga menunjukkan pelaku sedang terdesak kebutuhan membayar angsuran truk. Sementara uang yang diharapkannya belum disetorkan korban.

    Korban sendiri tidak sempat memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah kejadian, Gede Selamet harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius yang dialaminya.

  3. 3. Korban meninggal, pelaku terancam 9 tahun penjara

    FB_IMG_1790320215814.jpg
    Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)

    Meski polisi tidak menemukan indikasi pembunuhan berencana, pelaku tetap terancam hukumam berat mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius hingga meninggal dunia.

    Gede Selamet meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah. Polisi memastikan aksi tersebut tidak dilakukan Cahyadi dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh narkotika.

    Setelah diamankan, pelaku diperiksa Satuan Reserse Narkoba dan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika.

    “Tidak terpengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya,” tegas Santika.

    Dalam proses hukum awal, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More