Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Pembakaran di Desa Muncan

Kab. Karangasem
3 min read
Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Pembakaran di Desa Muncan
Suasana pemakaman korban pembakaran, I Gede Selamet di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • I Gede Selamet, sopir truk asal Desa Muncan, meninggal setelah dibakar oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra, akibat masalah setoran Rp8,5 juta.

  • Jenazah Gede Selamet dimakamkan di Setra Desa Muncan, diiringi ratusan warga; keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

  • Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Karangasem dan dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Karangasem, IDN Times- Tangis keluarga pecah ketika proses pembersihan jenazah I Gede Selamet (21), Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pemuda asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, itu kembali ke rumah dalam kondisi tak bernyawa setelah menjadi korban pembakaran.

Suasana rumah duka sontak berubah haru. Keluarga dan kerabat yang sejak pagi menunggu tak mampu membendung air mata ketika melihat jenazah Gede Selamet dipersiapkan untuk menjalani prosesi pemandian.

Jenazah Gede Selamet kemudian dimandikan sebagai bagian dari prosesi penghormatan terakhir.

Sejumlah keluarga, kerabat, dan warga ikut terlibat dalam prosesi tersebut. Mereka berkumpul di sekitar rumah duka, memberikan penghormatan terakhir sebelum jenazah dibawa ke setra.

Sejak pagi, rumah duka memang telah didatangi keluarga, sahabat, hingga rekan-rekan Gede Selamet.

Tak sedikit di antaranya merupakan rekan sesama sopir truk yang selama ini mengenal korban dalam kesehariannya.

"Hari ini dilaksanakan pemakaman jenazah I Gede Selamet di Setra Desa Muncan. Kami berharap, pelalu dapat dihukum seberat-beratnya. Setimpal dengan perbuatan keji ke keluarga kami," ujar seorang keluarga Gede Selamet, Wayan Sudarka, Sabtu (3/10/2026).

  1. 1. Rekan kenang Gede Selamet, polos dan tak pernah bikin masalah

    IMG-20261003-WA0088.jpg
    Korban pembakaran, I Gede Selamet di Desa Muncan semasa hidup. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Di tengah suasana duka, Sugiana, salah seorang rekan Gede Selamet, mengenang sosok korban sebagai pemuda yang sederhana dan tidak banyak tingkah.

    Menurutnya, Gede Selamet dikenal sebagai pribadi yang polos dan pendiam. "Dia orangnya polos, pendiam orangnya, tidak pernah buat masalah di sini," ujar Sugiana saat ditemui di rumah duka.

  2. 2. Ratusan warga berjalan kaki antar Gede Selamet ke peristirahatan terakhir

    IMG-20261003-WA0196.jpg
    Suasana pemakaman korban pembakaran, I Gede Selamet di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Sekitar pukul 13.00 Wita, jenazah Gede Selamet kemudian diberangkatkan dari rumah duka. Ratusan warga ikut mengiringi perjalanan jenazah menuju Setra Desa Adat Muncan.

    Mereka berjalan bersama di belakang jenazah, menyusuri jalan menuju tempat peristirahatan terakhir.

    Di tengah iring-iringan tersebut, suasana duka masih begitu terasa. Warga yang datang seolah ingin memastikan Gede Selamet tidak pergi seorang diri.

    Setiba di setra, jenazah kemudian menjalani prosesi pemakaman sebagai penghormatan terakhir dari keluarga, kerabat, sahabat, dan warga Desa Muncan.

  3. 3. Pelaku diancam 9 tahun penjara

    FB_IMG_1790320215814.jpg
    Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)

    Diketahui, Gede Selamet merupakan sopir truk yang dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri I Putu Cahyadi Putra hingga mengalami luka bakar serius hingga akhirnya meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

    Pelaku tega membakar korban karena permasalahan uang setoran sebesar Rp8,5 juta yang belum dibayar oleh korban. Hingga membuat pelaku marah dan menyiram korban dengan pertalite lalu dibakar.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Karangasem dan dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More