165 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Denpasar Terjadi Sepanjang Juni

- Satlantas Polresta Denpasar mencatat 165 kecelakaan selama Juni 2026 dengan korban meninggal 11 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan 209 orang.
- Penyebab utama kecelakaan di Denpasar adalah pelanggaran rambu lalu lintas serta tidak memakai helm, meski patroli siang dan malam terus digencarkan.
- Polisi menegaskan laporan resmi diperlukan untuk klaim asuransi, dengan verifikasi lokasi kejadian dan minimal dua alat bukti sebelum surat diterbitkan.
Denpasar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Denpasar mencatat 165 kejadian kecelakaan di wilayah hukumnya hingga Kamis (25/6/2026) pukul 13.00 Wita.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Mohammad Bhayangkara Putra Sejati, menyebutkan pada awal Juni 2026 hingga hari ini, korban meninggal dunia dilaporkan sebanyak 11 orang, korban luka berat sebanyak 1 orang, dan korban luka ringan 209 orang. Sedangkan untuk kerugian tercatat sebesar Rp175,5 juta.
"Kalau di minggu awal pertama di bulan Juni ini kemarin ada sedikit penurunan terkait masalah laka (kecelakaan). Cuma angka fatalitas kecelakaannya masih bertahan. Fatalitas berarti korban yang meninggal dunia," terangnya.
Menurutnya, penyebab terbanyak kejadian kecelakaan lalu lintas di Denpasar ini karena pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, dan tidak menggunakan helm. Petugas Satlantas sendiri telah memaksimalkan patroli terutama di jam-jam rawan dan tempat sering terjadinya kecelakaan.
Patroli ini tidak hanya dilakukan siang hari, namun juga malam hari. Kemudian pihak Satlantas Polresta Denpasar akan mengevaluasi situasi lalu lintas yang biasanya dilakukan di akhir bulan.
"Kenapa terjadi kecelakaan karena kurang sadarnya. Kurang sadarnya, masyarakat kurang tertibnya," ungkapnya.
Kejadian kecelakaan sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian. Mohammad Bhayangkara menjelaskan, laporan kepolisian diperlukan untuk kelengkapan pengajuan klaim asuransi bagi yang bersangkutan, baik BPJS maupun Jasa Marga.
Namun, pihak kepolisian tidak serta merta mengeluarkan surat tersebut. Sebelum surat tersebut dikeluarkan, petugas lebih dulu mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kejadian kecelakaan yang dilaporkan, dan juga mengumpulkan minimal 2 alat bukti misalnya, orang dan kejadiannya.
"Untuk menerbitkan itu kan harus didasari laporan polisi. Kalau tidak ada laporan ke pihak berwajib, pihak laka lantas tidak bisa diterbitkan masalah klaim asuransinya," jelasnya.

















