KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

- KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar berdasarkan keterangan saksi-saksi.
- Dua saksi, NKY dari PT. Bali Soft dan GPA wiraswasta, diperiksa terkait permintaan uang tambahan di luar tarif resmi PNBP.
- Saksi menyebut berkas izin seperti KITAS hingga VOA tidak diproses jika biro jasa menolak memberi uang tambahan, sementara KPK menilai biro jasa sebagai korban.
Denpasar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Depasar. Hal tersebut disampaikan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ungkapnya.
KPK periksa 2 saksi

Dalam kasus tersebut, KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal rentang tahun 2022-2026. Dua orang saksi diperiksa pada Jumat (26/6/2026) di Polresta Denpasar, berinisial NKY merupakan staf PT. Bali Soft selaku agen, dan juga GPA dengan status wiraswasta.
"Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP," katanya.
Lebih lanjut, pengakuan saksi bahwa jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa 6 orang saksi pada Kamis (25/6/2026). Budi Prasetyo menjelaskan bahwa posisi biro jasa dalam kasus ini sebagai korban.

















