Enam Saksi Kasus Imigrasi Diperiksa KPK di Polresta Denpasar

- KPK memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026 di Polresta Denpasar.
- Para saksi yang diperiksa meliputi direktur, staf operasional, staf keuangan CV Visa Agung Bali, dua wiraswasta, serta staf PT Bali Soft atau agen.
- Kasus ini diduga melibatkan tindak pemerasan sesuai Pasal 12e, di mana biro jasa menjadi korban karena diminta membayar uang tambahan agar dokumen keimigrasian diproses.
Denpasar, IDN Times - Enam orang saksi dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026 diperiksa hari ini di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kamis (25/6/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, melalui pesan singkat. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya dalam kasus tersebut. Pemeriksaan para saksi di Bali ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar Bali," jawabnya.
Ia menyebutkan, enam orang yang diperiksa hari ini di antaranya GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dari pihak wiraswasta, AGN juga merupakan wiraswasta, dan AUD selaku staf PT Bali Soft atau Agen.
"Hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan. Kita tunggu perkembangannya ya," terangnya.
Budi Prasetyo menyampaikan, konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan Pasal 12e, sehingga posisi Biro Jasa ini sebagai korban. Mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas.
FAQ Seputar 6 Saksi Kasus Imigrasi Diperiksa KPK di Polresta Denpasar
| Apakah status saksi dalam kasus pemerasan ini bisa berubah menjadi tersangka? | Bisa. Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan kecukupan alat bukti (minimal 2 alat bukti sah) yang menunjukkan keterlibatan saksi tersebut dalam tindak pidana, statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka. |
| Apa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 12e UU Tipikor? | Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. |
| Mengapa KPK sering meminjam tempat di kantor polisi daerah (seperti Polresta Denpasar) untuk pemeriksaan? | Hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu, efektivitas penyidikan, serta memudahkan para saksi yang berdomisili di Bali agar tidak perlu terbang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. |
| Apakah para saksi dari pihak Biro Jasa yang menjadi korban pemerasan ini wajib didampingi pengacara? | Berdasarkan KUHAP, seorang saksi berhak (namun tidak wajib) didampingi oleh penasihat hukum. Pendampingan biasanya bersifat pasif, di mana pengacara hanya memantau jalannya pemeriksaan tanpa mengintervensi jawaban. |

















