Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dokter di Denpasar Ingin Cerai, Suami Lapor Balik Kasus Kehamilan

Dokter di Denpasar Ingin Cerai, Suami Lapor Balik Kasus Kehamilan
ilustrasi dokter (unsplash.com/National Cancer Institute)
Intinya Sih
  • Seorang dokter di Denpasar berinisial KC dilaporkan suaminya, RSL, karena diduga menyembunyikan kehamilan dalam gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar.
  • KC disebut melahirkan tanpa pendampingan suami dan menggunakan KTP berstatus belum menikah serta KK orangtuanya saat proses kelahiran anak di rumah sakit di Bali.
  • Pihak KC melalui kuasa hukumnya menyatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, menegaskan kliennya belum memiliki akta kelahiran anak maupun akta perkawinan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Seorang dokter umum perempuan berinisial KC (29) dan pihak terkait dilaporkan suaminya berinisial RSL (31) ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026 atas kasus menutupi kehamilan dalam gugatan persidangan perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar.

KC diketahui menggugat cerai RSL setelah setahun menikah, dan sidangnya dimulai sejak Februari 2026 lalu. Pengacara RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma didampingi Sonny Tumbelaka mengatakan, kliennya sebetulnya tidak ingin bercerai dari KC

Namun, karena dalam gugatan yang diajukan di PN Denpasar, KC tidak menyebutkan kehamilan maka pihak RSL mengambil langkah hukum lain. "Kenapa dalam gugatan itu dia tidak disebutkan bahwa dia dalam keadaan hamil? Berarti dugaan awal kita, menyembunyikan sesuatu, ingin menguasai," ungkap Ngurah Alit Wirakesuma.

1. Penggugat menyembunyikan kehamilan dalam gugatan perceraian

ilustrasi hamil (pexels.com/kindel)
ilustrasi hamil (pexels.com/kindel)

Menurut Ngurah Alit, RSL telah mengikuti sejumlah proses hukum dalam gugatan tersebut, termasuk sidang yang dilakukan hari ini, Rabu (24/6/2026) di PN Denpasar. Namun kliennya kecewa karena KC tidak sepenuhnya jujur perihal kehamilan dalam gugatan perdananya.

KC pun telah melahirkan anak laki-laki pada 14 Februari 2026 di salah satu rumah sakit di Bali. Situasi semakin membuat RSL kecewa lantaran ia dan keluarganya tidak diperkenankan melihat darah dahinya sendiri hingga hari ini.

"Memang persis apa yang kami duga awal, ingin menguasai daripada bayi yang ada. Kalau jujur saja dia, kita akan tidak akan lapor lah. Karena dia ada ketidakjujuran berkaitan dengan gugatan perdatanya dan pada saat sidang perdata di sana kan ada haknya dia, tetap ternyata pada gugatan (tidak mengakui kehamilan)," ungkapnya.

Padahal menurut Ngurah Alit, KC memiliki kesempatan dalam gugatannya untuk melakukan perubahan, namun penggugat kekeuh tidak mengakui kehamilannya. Geregetan dengan situasi tersebut RSL memutuskan memilih menggugat balik istrinya.

2. Penggugat diketahui menggunakan KTP belum kawin saat kelahiran anak

e-KTP (jakarta.go.id)
e-KTP (jakarta.go.id)

RSL sudah tidak bisa menemui KC sejak kehamilan 7 bulan. KC disebutnya pulang ke rumah orangtuanya dengan alasan melakukan perawatan dan menjadi sulit ditemui.

Bahkan saat proses mediasi pun, KC hanya diwakili kuasa hukumnya. Kuasa hukum RSL juga menyayangkan kuasa hukum KC yang kemudian bersurat ke Polresta agar pengaduan RSL di SP3. Sementara, pengaduan tersebut menurut Ngurah Alit telah melalui proses yang panjang.

"Tau persis klien kami RSL kalau KC hamil," ungkapnya.

Pun, saat kelahiran, pihak RSL diberitahu oleh pihak KC prosesnya berlangsung di salah satu RS di Denpasar. Namun ternyata proses persalinan di RS yang dimaksud tidak ada.

RSL malah mendapatkan informasi KC melahirkan di salah satu rumah sakit di Jalan Raya Sesetan tanpa pendampingannya. Dokter berinisial R yang menangani persalinan tersebut juga telah dilaporkan oleh pihak RSL ke IDI.

"Jadi, berdasarkan dugaannya kami, sehingga apa yang menjadi dasar dia (KC) mau melakukan legalitas berkaitan kelahiran. Dia tidak mengikutsertakan bahwa ada suami. Anak tanpa bapak jadinya. Anak lahir dari seorang ibu," terangnya.

Sementara itu, Sonny Tumbelaka menambahkan bahwa KC diketahui menggunakan KTP yang berstatus belum menikah dan menggunakan Kartu Keluarga orangtuanya untuk memuluskan rencana tersebut.

3. Pihak KC berdalih belum mempunyai akta anak dan akta pernikahan

ilustrasi akta kelahiran (unsplash.com/Lewis Keegan)
ilustrasi akta kelahiran (unsplash.com/Lewis Keegan)

Pengacara KC, Siti Sapurah mendatangi Polresta Denpasar, Senin (22/6/2026). Perempuan akrab disapa Ipung ini mengatakan kasus tersebut naik ke penyidikan sejak 8 Juni 2026, setelah kliennya diperiksa pada 4 Juni 2026 atas dugaan menggelapkan asal usul anak, Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penanganan kasus ini menurut sangat cepat, bahkan kepolisian tidak mengindahkan saat pihaknya menghubungi terkait permasalahan tersebut.

"Klien kami diperiksa 4 Juni 2026. Gak pernah kami direspons komunikasi. Sampai sekarang klien kami belum punya akte kelahiran (anak) dan belum punya juga akta perkawinan," terangnya.

Kliennya, KC disebut mendapatkan ancaman dari RSL dalam relasi pernikahan, pun RSL disebut memiliki kelainan seksual.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Bali

See More