Vonis 3 Tahun Terpidana Kasus TPPO ABK Benoa Dinilai Tidak Adil

- Lima terpidana kasus TPPO ABK Benoa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun dinilai tidak adil karena peran masing-masing pelaku berbeda jauh.
- Selama persidangan, seluruh terpidana tidak mengakui kesalahan meski hakim menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa, sehingga vonis ringan menuai kritik dari pendamping korban.
- Hanya 11 dari 21 korban menerima restitusi total Rp32 juta yang dianggap belum mencakup seluruh kerugian, termasuk biaya transportasi dan akomodasi selama bekerja.
Denpasar, IDN Times - Lima terpidana dalam tiga perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) domestik di Pelabuhan Benoa, masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Putusan yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu menuai kritik karena dianggap tidak proporsional dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) menyatakan keberatan atas vonis yang menyamakan hukuman seluruh terpidana meski peran mereka berbeda-beda. Anggota TANGKAP sebagai pendamping korban Siti Wahyatun, menilai putusan tersebut sangat tidak proporsional.
“Padahal kalau kita melihat peran-perannya semuanya berbeda. Ada yang punya jabatan sebagai pejabat Polair, ada direktur perusahaan yang punya kapal, punya modal besar, ada juga yang hanya merekrut lewat Facebook. Diputus sama, menurut kami sangat tidak proporsional dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan untuk korban,” ujar Siti pada Kamis (25/6/2025) malam di PN Denpasar.
1. Terpidana berlatar belakang berbeda, vonis sama

Dalam perkara ini, para terpidana berasal dari latar belakang yang sangat berbeda. Seorang terpidana merupakan anggota Polisi Air (Polair) yang memanfaatkan kewenangannya dan menjadi manajer HRD di perusahaan pelayaran KP Awindo Internasional. Terpidana lainnya adalah direktur perusahaan yang menguasai kapal, sumber daya manusia, dan modal besar. Sementara terpidana lain hanya berperan sebagai perekrut calon ABK melalui media sosial.
Menurut Siti, perbedaan peran yang begitu mencolok seharusnya tercermin dalam besaran vonis. “Tidak masuk akal kalau diputusnya sama dengan yang hanya merekrut lewat Facebook, dibandingkan orang yang punya jabatan tinggi dan uang besar,” tegasnya.
Majelis Hakim sendiri dalam pertimbangannya menyebut bahwa para korban rentan secara sosial, ekonomi, dan akademik. TANGKAP menyayangkan pertimbangan yang dinilai sudah tepat itu tidak berujung pada amar putusan yang lebih berkeadilan.
“Pertimbangan-pertimbangannya sudah bagus, tapi amar putusannya malah menyamakan semuanya. Itu yang kami sangat sesalkan,” imbuh Siti.
2. Tidak ada terpidana yang mengakui kesalahan

Selama proses persidangan, tidak satu pun dari kelima terpidana mengakui telah melakukan TPPO. Kata Siti hingga pledoi atau pembelaan terakhir, mereka tetap menyatakan tidak merasa bersalah. Hakim pun sempat menyinggung hal tersebut dalam putusannya.
“Semua lima-limanya tidak ada yang mengaku. Padahal hakim sudah menyebut ini kejahatan luar biasa, extra ordinary crime, kejahatan kemanusiaan yang serius. Tapi vonisnya sangat ringan sekali,” ujar Siti.
Kasus ini disebut sebagai yang pertama kalinya perkara TPPO terhadap anak buah kapal (ABK) domestik berhasil masuk ke pengadilan dan mendapat vonis di Indonesia. Karena itu, putusan ini diyakini akan menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi hakim-hakim dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
TANGKAP khawatir vonis yang ringan ini justru akan menjadi preseden buruk. “Ini kasus pertama yang sampai ke vonis pengadilan, tapi malah jadi contoh yang buruk buat kasus-kasus ke depan. Ini sangat disayangkan,” ujar Siti.
3. Restitusi korban jauh dari memadai

Dari 21 korban dalam kasus ini, hanya 11 orang yang mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total restitusi yang ditetapkan hakim sebesar Rp32 juta, dibagi kepada 11 ABK tersebut.
Perhitungan restitusi didasarkan pada gaji yang dijanjikan, yakni Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, serta kerugian langsung lainnya. Namun para korban sebenarnya belum genap sebulan bekerja ketika kasus ini terungkap. Adapun restitusi dihitung berdasarkan standar UMP Bali.
Siti menilai perhitungan itu belum mencakup seluruh kerugian yang dialami korban. “Hakim sendiri sempat menyebut seharusnya ada komponen biaya lain seperti biaya transportasi dan akomodasi korban, tapi itu tidak dihitung oleh LPSK,” jelasnya.
Sementara itu, gaji yang diterima para korban hanya Rp2,5 juta dari yang semula dijanjikan. Para ABK juga tidak mendapat jaminan sosial maupun perlindungan keselamatan dan kesehatan selama bekerja.
Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin, seluruh penasihat hukum terpidana diketahui masih memilih untuk memikirkan kembali, sebelum memutuskan langkah selanjutnya yakni banding, dengan tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Apabila denda tidak terpenuhi, terpidana diancam pidana pengganti penjara selama 80 hari. Sementara jika restitusi tidak dapat dibayarkan, harta akan disita. Namun, jika tidak memiliki harta maka hukuman pengganti yang dijatuhkan adalah penjara 3 bulan. Biaya perkara masing-masing terpidana ditetapkan sebesar Rp5 ribu.

















