Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Bali Dibekuk, Beraksi di 12 Lokasi

- Kasus terungkap dari laporan seorang petani yang kehilangan sepeda motor di tepi sawah saat mencari rumput.
- Pelaku beraksi menggunakan kunci palsu dan berhasil ditangkap setelah beraksi di 12 tempat berbeda di Bali.
- Polisi sedang melacak keberadaan sepeda motor hasil curian yang sudah dijual ke penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Klungkung, IDN Times- Seorang pria berinisial I MP (35), warga Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor lintas kabupaten. Pelaku diketahui sudah beraksi di 12 lokasi berbeda, mulai dari Klungkung, Denpasar, Badung hingga Gianyar.
"Pelaku merupakan sepesialis pencurian sepeda motor. Dari hasil pendalaman, pelaku beraksi di 12 TKP berbeda, di berbagai kabupaten di Bali," jelas Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin.
Dalam setiap aksinya, I MP menggunakan kunci palsu untuk membobol motor korban, lalu mengangkutnya menggunakan mobil agar tak menimbulkan kecurigaan.
1. Kasus terungkap dari laporan seorang petani

Kasus ini terungkap setelah sepeda motor milik I Nyoman Brata (52) dilaporkan hilang di Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, pada Sabtu (4/10/2025).
Saat itu, korban yang merupakan petani, memarkir Yamaha Jupiter Z miliknya di tepi sawah untuk mencari rumput. Namun, hanya berselang sekitar 30 menit, motor tersebut sudah lenyap.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil. Ia kemudian melapor ke Polres Klungkung.
2. Pelaku beraksi berbekal kunci palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Bangli.
“Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku sudah beraksi di 12 TKP berbeda,"ungkap Alfons W.P. Letsoin, Kamis (16/10/2025).
3. Polisi lacak keberadaan sepeda motor hasil curian

Saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk melacak keberadaan kendaraan hasil curian tersebut. Menginat beberapa diantaranya sudah dijual ke penadah.
"Kami masih telusuri, di jual kemana saja sepeda motor itu. Penadahnya tentu akan kami proses juga," ungkap Alfons.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.