Kasus Korupsi Dana Revitalisasi SMK di Jembrana Dilimpahkan ke Kejari

- Tersangka lakukan pemotongan dana dan penyalahgunaan jabatan
- Aparat temukan kerugian negara dan penyimpangan administratif
- Rugikan negara hampir setengah Milyar
Jembrana, IDN Times - Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan SMK yang direnovasi/direvitalisasi pada SMK Negeri 2 Negara Tahun Anggaran 2019 dilimpahkan (tahap II) pada Selasa (14/10/2025). Penyerahan dilakukan oleh Penyidik dari Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana.
Dua tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial AM dan IKS. Tersangka AM merupakan Guru di SMK Negeri 2 Negara yang juga berperan sebagai Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan, sementara Tersangka IKS adalah Penanggung Jawab Teknis pada Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019.
1. Tersangka lakukan pemotongan dana dan penyalahgunaan jabatan

Tindak pidana dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka AM dan Tersangka IKS, serta seorang terpidana lain berinisial Adam Iskandar Bunga (sudah menjalani hukuman) berpusat pada penyimpangan dalam pelaksanaan renovasi/revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara.
"Para pihak yang bertanggung jawab mutlak terhadap kegiatan tersebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya," kata Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama melalui Kasi Intelijen, Gedion Ardana Reswari.
Modus yang dilakukan antara lain seperti pemotongan Dana. Terpidana Adam bersama tersangka AM, melakukan pemotongan dana dengan meminta fee atau komisi dari Tersangka IKS sebesar 15% dari harga penawaran, senilai Rp239.787.600. Pemotongan ini dilakukan secara bertahap.
Kemudian setiap sisa dari pencairan dana tersebut dipergunakan secara pribadi oleh ketiga pihak tanpa adanya pelaporan dan pengembalian ke kas Negara.
Selanjutnya tersangka IKS melaksanakan sendiri seluruh pekerjaan pembangunan gedung, termasuk pengadaan bahan material, tanpa adanya pengarahan, seleksi, dan bimbingan kepada pekerja. Sementara itu, pekerjaan pembangunan pagar sepenuhnya dikelola sendiri oleh Tersangka AM, dan anggota tim lainnya hanya melakukan penandatanganan.
2. Aparat temukan kerugian negara dan penyimpangan administratif

Dari kasus ini banyak penyimpangan terjadi, baik secara teknis, administrasi, maupun keuangan, yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai pedoman penggunaan dana bantuan pemerintah.
Dalam aspek teknis, ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Dari sisi administrasi, laporan yang dibuat tidak mencerminkan kebutuhan asli pekerjaan. Terdapat perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan nota yang digunakan sebagai laporan, yang menimbulkan selisih pengeluaran dana. Selisih dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka AM, tersangka IKS, dan terpidana Adam.
3. Rugikan negara hampir setengah Milyar

Secara keseluruhan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp496.494.476.
Atas perbuatannya, Tersangka AM dan Tersangka IKS disangka melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidernya, mereka disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan. Guna kepentingan proses hukum, JPU memutuskan untuk menahan Tersangka AM dan Tersangka IKS selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Negara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.