Pansus TRAP: Tinggi Bangunan Khusus di Bali untuk Evakuasi Tsunami

- Pansus TRAP DPRD Bali menggagas zonasi khusus dengan ketinggian bangunan hingga 45 meter di beberapa kawasan pesisir untuk fungsi evakuasi tsunami, tanpa mengubah aturan umum 15 meter.
- Perda Nomor 2 Tahun 2023 tetap membatasi tinggi bangunan maksimal 15 meter atau lima lantai, namun investor yang melebihi batas itu wajib memberi kompensasi bagi masyarakat dan PAD daerah.
- Rencana zonasi ini juga bertujuan menjaga lahan sawah tersisa di Bali agar tidak tergerus investasi besar, sambil menunggu masukan masyarakat dan ahli sebelum diserahkan ke pemerintah provinsi.
Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjelaskan peruntukan rencana zonasi ketinggian khusus bangunan di Bali. Rencananya zonasi itu tidak akan mengubah ketentuan lama ketinggian bangunan di Bali setinggi 15 meter atau setara pohon kelapa.
Namun, akan ada zona atau kawasan khusus dengan ketinggian gedung dapat mencapai 45 meter di area tertentu. Misalnya, kawasan pesisir Tabanan, Gianyar, Nusa Dua, Kuta Selatan, hingga sebagian wilayah Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan.
Rencana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta menyampaikan rencana itu baru dalam tahap gagasan atau ide saja.
“Itu baru ide, jadi begini di mana-mana itu sekarang pak gubernur sudah melahirkan rekomendasi tidak boleh membangun ke samping horizontal, sube sing dadi (sudah tidak boleh),” ujar Suparta di Wantilan DPRD Bali Rabu (3/6/2026).
1. Bangunan lebih dari 15 meter untuk evakuasi tsunami

Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 sebagai larangan alih fungsi lahan di Bali. Termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2026 melarang kepemilikan pribadi pada kawasan pesisir dan pengutamaan untuk fungsi tradisi budaya.
Keberadaan regulasi itu menjadi gagasan awal wacana zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai di Bali. “Karena ruang-ruangnya ini sudah ke samping gak boleh, sedang dipikirkan ruang vertikal kalau memungkinkan, tapi dengan catatan dia bangunan berbasis nilai,” jelas Suparta.
Maksud berbasis nilai adalah bangunan tinggi lebih dari 15 meter di Bali tidak boleh berada di radius kawasan suci maupun tempat yang disakralkan masyarakat sekitar. Ia juga menyampaikan, tujuan zonasi ketinggian bangunan ini untuk bangunan evakuasi tsunami.
“Terjadi tsunami itu bisa dipakai untuk evakuasi tsunami. Karena tsunami besar, ruang horizontal tidak ada tempat berlindung maka itu dipastikan ada tempat evakuasi tsunami,” kata dia.
2. Perda soal ketinggian bangunan tidak melebihi 5 lantai tetap berlaku

Pasal 100 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 mengatur tinggi bangunan di Bali. Regulasi tersebut menyertakan arahan ketinggian bangunan secara umum di Bali dibatasi maksimum 15 meter di atas permukaan tanah tempat bangunan didirikan.
Suparta mengatakan, perda tersebut tetap berlaku dan tidak diubah. “Itu harus dalam perspektif abadi dia, regulasi abadi, itu sudah berbagai macam pertimbangan tidak boleh melebihi 15 meter, tidak boleh lebih 5 lantai,” jelasnya.
Satu sisi, saat ruang horizontal di Bali mulai menyempit, bangunan vertikal menjadi opsi. Suparta menjelaskan calon investor harus memberikan kompensasi ke masyarakat jika bangunan telah melebihi 5 lantai.
”Jadi setiap lebih dari 5 lantai itu kita kenakan kompensasi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), setiap lantai ada kontribusi untuk masyarakat,” kata dia.
3. Menjaga lahan horizontal tersisa di Bali

Selain untuk bangunan evakuasi tsunami, rencana zonasi ketinggian bangunan untuk menjaga lahan sawah yang tersisa di Bali. Lahan sawah ini tidak boleh masuk mega investasi yang menghilangkan fungsi lahan horizontal tersebut. Satu sisi, Pansus TRAP tetap meminta saran dari masyarakat dan ahli terkait rencana zonasi ketinggian bangunan khusus di Bali.
“Tergantung masyarakat. Kalau masyarakat setuju kita bisa menjalankan kewajiban itu, tapi dengan catatan tidak boleh melanggar bhisama (pedoman). Ketinggian bangunan berbasis nilai, kita lempar ke masyarakat,” ujar Suparta.
Pansus juga akan menyerahkan rekomendasi zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai ini kepada lembaga eksekutif, yaitu Pemerintah Provinsi Bali. Jika disetujui, eksekutif dapat mendengar pendapat para ahli, petani, insinyur, tokoh agama, dan sebagainya.


















