Perempuan di Tabanan Curi Perhiasan Emas buat Bayar Utang

Tabanan, IDN Times - Ayu Mariati (30) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tabanan setelah mencuri emas milik kerabatnya. Ia mencuri pada saat rumah kerabatnya kosong. Ia tidak sekali ini saja melakukan aksi pencurian. Berikut ini kronologinya.
1. Pencurian dilakukan pada saat rumah kerabatnya kosong

Pencurian ini terjadi 21 November 2022 lalu pukul 11.00 Wita. Ayu datang ke rumah Suriadi Darmoko (36) di Jalan KS Tubun, Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Suriadi dan istrinya kebetulan sedang pergi ke Kota Denpasar pada saat Ayu mendatangi rumah tersebut. Suriadi lalu dihubungi oleh warga lain jika ada perempuan mencurigakan di halaman rumahnya.
Suriadi memutuskan pulang, dan menerima informasi dari warga jika perempuan tersebut sempat masuk ke dalam rumah sambil memanggil-manggil nama iparnya. Karena curiga, Suriadi melaporkan peristiwa ini Polsek Tabanan. Ayu berhasil ditangkap beserta barang curiannya.
2. Pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut

Kapolsek Tabanan, Kompol I Made Parama Setia, mengatakan modus operandi pelaku adalah melompati pagar dan membobol pintu rumah menggunakan obeng. Parama menyebutkan, pelaku sudah merencanakan pencurian ini karena ia datang sambil membawa obeng.
Untuk memastikan rumah itu kosong, pelaku memanggil nama kerabatnya, yang merupakan ipar dari pemilik rumah. Meyakini tidak ada orang di rumah, pelaku kemudian beraksi dan membawa perhiasan emas nilai total Rp12 juta. Berikut ini di antaranya:
- Satu pasang gelang emas anak
- Satu buah kalung emas anak
- Satu buah kalung emas dewasa
- Satu buah cincin emas permata merah
- Dua pasang anting emas anak
- Satu buah cincin emas anak
- Satu pasang sumpel emas bermata putih
- Satu buah liontin emas bermata merah
- Satu buah liontin emas bermata mutiara
- Tiga buah giwang Xuping
- Dua buah gelang Xuping.
3. Mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi

Parama mengungkapkan, pelaku bukan pertama kali ini mencuri. Ia beralasan melakukan pencurian karena ekonomi.
"Dulu tahun 2021 pernah mencuri emas juga. Milik kerabatnya dan sudah pernah dipenjara juga tiga bulan," kata Parama, Selasa (13/12/2022).
Ketika ditanya langsung, Ayu hanya bisa menunduk sembari menjawab pelan alasannya mencuri. Ia mengaku mencuri untuk membayar utang. Tetapi ketika ditanya utang siapa dan berapa besarannya, pelaku tidak mau menjawab lebih lanjut. Ayu dan suaminya sama-sama tidak bekerja.
Akibat perbuatannya, Ayu terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara tujuh tahun.