Guru PPPK Klungkung Khawatir Isu Pemangkasan Pegawai

- Isu pemangkasan PPPK muncul akibat tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
- Meski dana transfer ke Kabupaten Klungkung berkurang Rp54 miliar, pemerintah daerah belum membahas rencana pengurangan tenaga PPPK.
- Saat ini terdapat 2.764 PPPK penuh waktu dan 886 paruh waktu yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung.
Klungkung, IDN Times – Isu pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencuat di sejumlah daerah mulai menimbulkan kekhawatiran di Kabupaten Klungkung.
Para PPPK berharap kebijakan serupa tidak terjadi di daerah mereka. Seorang PPPK di Klungkung, Ni Putu WP (30), mengaku mulai waswas setelah mengikuti perkembangan kabar pemangkasan tenaga PPPK di luar Bali.
Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Klungkung itu diangkat sebagai PPPK pada Juli 2025 setelah lama menjadi tenaga kontrak.
“Semoga tidak sampai berdampak ke Klungkung. Katanya ada pemangkasan di NTT, semoga tidak ada di Bali ,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia juga berharap, ke depan ada kontrak jangka panjang baginya. Sehingga mereka bisa lebih tenang dan ada kepastian lebih panjang terhadap status kepegawaiannya.
"Kalau sekarang kontraknya 1 tahun, dan diperpanjang. Kalau harapan kami agar dikontrak bisa lebih lama lah, misal 5 tahun," ungkap dia.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan, memastikan hingga kini belum ada pembahasan terkait rencana pemangkasan PPPK di Klungkung.
“Belum ada pembahasan ke arah itu,” katanya.
1. Isu pemangkasan PPPK mencuat setelah UU Nomor 1 Tahun 2022

Isu pemangkasan PPPK sendiri mencuat di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah.
Kondisi ini dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
2. Klungkung mengalami pengurangan dana transfer daerah Rp54 miliar

Ia menjelaskan, meskipun Kabupaten Klungkung turut terdampak pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp54 miliar, namun kebijakan pengurangan PPPK belum menjadi agenda pemerintah daerah.
3. PPPK di Klungkung mencapai 2.764 orang

Berdasarkan data, jumlah PPPK di Klungkung saat ini mencapai 2.764 orang, ditambah 886 PPPK paruh waktu.
"Jumlah ini tersebar di berbagai intansi empat kecamatan di Klungkung," ungkap Ida Bagus Wirawan.


















