Dalam Seminggu, Tiga WNA Jadi Korban Pelecehan Seksual di Bali

- Polda Bali mengungkap tiga kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap turis asing di Bali yang terjadi dalam waktu seminggu, seluruh korban diserang saat pulang dari tempat hiburan malam.
- Kasus pertama menimpa turis asal Tiongkok yang diperkosa oleh driver ojek di Ungasan, sementara kasus kedua melibatkan sekuriti hotel yang memperkosa turis Australia di Seminyak.
- Kasus ketiga terjadi di Canggu, ketika petugas front desk hotel melecehkan tamu asal Tiongkok; seluruh pelaku telah ditangkap dan dijerat pasal sesuai Undang-Undang TPKS serta KUHP.
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap tiga kasus pemerkosaan yang dialami oleh turis asing atau warga negara asing (WNA) saat berlibur di Bali. Ketiga korban diketahui baru pulang dari tempat hiburan pada malam dini hari. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan para pelaku melakukan pelecehan seksual secara pemaksaan, baik lisan maupun fisik. Bukti kasus ini kemudian diperkuat oleh visum korban.
"Kondisi korban memang rata-rata dari tempat hiburan. Kepulangan dari korban ini rata-rata dini hari dan sendiri. Serta mohon maaf, berpakaian kan dari tempat hiburan (berpakaian hiburan malam)," ungkapnya, pada Jumat (27/3/2026).
1. Warga Tiongkok menjadi korban pelecehan seksual driver ojek di Ungasan

Kasus pertama terjadi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan pada Senin, 23 Maret 2026. Pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Korbannya seorang perempuan berinisial RF (23) asal Tiongkok. Korban saat itu pulang dari tempat hiburan malam dan naik ojek tersangka berinisial SAM (24). Korban dibawa melewati jalan yang sepi, bukan ke lokasi penginapannya.
Tersangka merayu korban untuk melayani nafsunya. Korban yang setengah sadar menolak ajakan tersebut, namun tersangka memaksa hingga terjadi pemerkosaan. RF menangis dan meminta tersangka mengantarnya ke penginapan di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara.
"Pelaku menyepakatinya dengan syarat meminta handphone IPhone 14 milik korban. Sesampainya di tempat, korban juga memberikan uang Rp150 ribu agar pelaku segera pergi," jelasnya.
Tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Berawa, pada Rabu (25/3/2026). Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 473 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 473 ayat 2 huruf a KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, 12 tahun jika korban terluka berat, hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.
2. Warga Australia diperkosa sekuriti hotel tempatnya menginap

Kasus kedua dilaporkan terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 04.00 Wita di tempat hiburan malam wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta. Korban berinisial KN (21) asal Australia. Ia bermaksud mengambil barangnya yang ketinggalan di hotel. Korban bertemu sekuriti berinisial ABM (29) di hotel tempat penginapannya, dan terjadi pelecehan seksual di kamar mandi.
Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi kepolisian dan tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Kamis (26/3/2026).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
3. Warga Tiongkok dilecehkan oleh petugas front desk hotel tempatnya menginap

Kasus ketiga terjadi pada Rabu, 25 maret 2026 pukul 04.00 Wita. Korban berinisial QY alias LZ (33) asal Tiongkok. Ia mengalami pelecehan seksual di hotel tempatnya menginap di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Korban bermaksud pulang ke hotel. Karena kehilangan kunci, ia menghubungi front desk berinisial KYP (24) untuk membantu membuka kamarnya. Tersangka menggunakan kesempatan itu untuk melecehkan korban.
Tersangka membekap dari belakang, berusaha mencium pipi dan bibir korban. Tersangka mengaku tergoda oleh paras menawan korban. KYP diamankan di kos-kosan seputaran Jalan Raya Uluwatu pukul 09.00 Wita, pada Kamis (26/3/2026). Ia dijerat Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.


















