Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Belasan Usaha Akomodasi Wisata di Nusa Penida Tidak Berizin

Belasan Usaha Akomodasi Wisata di Nusa Penida Tidak Berizin
Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Satpol PP dan Damkar Klungkung menemukan 14 usaha akomodasi di Nusa Penida belum memiliki izin pembangunan maupun operasional selama pengawasan Januari–Mei 2026.
  • Sembilan usaha diminta membuat surat pernyataan untuk melengkapi izin, sementara lima lainnya mendapat pembinaan langsung dan akan dipanggil untuk klarifikasi dokumen.
  • Dewa Putu Suarbawa menegaskan pendekatan persuasif diutamakan agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas sebelum beroperasi demi ketertiban investasi dan lingkungan pariwisata.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Klungkung, IDN Times- Belasan usaha akomodasi wisata di kawasan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, diketahui belum mengantongi izin pembangunan maupun operasional. Hal itu berdasarkan temuan Satpol PP dan Damkar Klungkung saat melakukan pengawasan sejak Januari-Mei 2026.

Pengawasan dilakukan di sejumlah kawasan usaha dan pariwisata di Nusa Penida, meliputi vila, restoran, termasuk dua lapangan padel.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan, total 14 usaha yang ditemukan belum melengkapi legalitas usaha. “Dari Januari sampai Mei 2026, kami melaksanakan pengawasan di wilayah Nusa Penida. Hasilnya ditemukan 14 usaha yang belum mengantongi perizinan, baik pembangunan maupun operasional,” ujarnya pada Selasa (19/5/2026).

1. Sembilan usaha langsung diminta membuat surat pernyataan

Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)
Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)

Dari jumlah tersebut, lima usaha diberikan pembinaan langsung di lokasi. Pemilik usaha akan dipanggil kembali untuk menjalani klarifikasi terkait dokumen perizinan. Sementara sembilan usaha lainnya langsung dikenakan tindakan administrasi. Mereka diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk segera melengkapi izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

“Sembilan usaha sudah diberikan tindakan administrasi berupa surat pernyataan untuk melengkapi seluruh perizinan,” katanya.

2. Satpol PP memilih melakukan pendekatan persuasif

Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)
Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)

Menurut Suarbawa, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus memastikan aktivitas usaha di kawasan pariwisata berjalan tertib.

Ia menegaskan, Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dibandingkan penindakan langsung. Para pelaku usaha terlebih dahulu diberikan edukasi terkait kewajiban perizinan sebelum dilakukan langkah lanjutan.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar pelaku usaha memahami kewajiban perizinan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

3. Ingatkan ke pelaku usaha, perizinan dibuat sebelum beroperasi

Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)
Satpol PP Klungkung saat ke sidak ke Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/Istimewa)

Suwarbawa mengatakan, di tengah perkembangan pariwisata Nusa Penida yang semakin pesat, legalitas usaha dinilai menjadi hal penting. Selain memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, izin juga diperlukan untuk menjaga tata kelola investasi dan lingkungan tetap tertib.

“Kami mendukung investasi dan perkembangan pariwisata di Nusa Penida. Namun seluruh pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen perizinan sebelum beroperasi,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More