DPRD Bali Dorong Pemprov Berinovasi Tingkatkan Sumber PAD

- DPRD Bali mendorong Pemprov berinovasi meningkatkan PAD lewat optimalisasi retribusi, penguatan SDM, serta pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat kemandirian ekonomi provinsi.
- Wakil Gubernur Bali menerima rekomendasi DPRD dan menegaskan pentingnya retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana serta peningkatan mutu layanan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah.
- Pemprov Bali menjadikan Raperda perubahan pajak dan retribusi sebagai sarana menggali potensi pajak baru melalui pembangunan pusat perekonomian baru yang diharapkan meningkatkan lapangan kerja dan PAD.
Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melaksanakan agenda Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat Paripurna pada Senin (18/5/2026) itu membahas laporan dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mewakili Tim Pembahas Ranperda, I Nyoman Budiutama menjelaskan poin rekomendasi. Pihaknya menegaskan agar Pemprov Bali terus melakukan inovasi dan terobosan investasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada.
“Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai,” ujar Budiutama pada Senin (18/5/2026) di Ruang Sidang Utama.
Dorongan inovasi PAD ini erat dengan dominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai sumber PAD terbesar di Bali. Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali tahun 2025, sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masih mendominasi struktur PAD Bali; realisasinya sebesar 106 persen lebih.
1. Rekomendasi DPRD Bali

DPRD Bali merekomendasikan empat poin utama kepada pemprov untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Bali. Pertama, mendorong Pemprov Bali untuk segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif Rumah Sakit Dharma Yadnya. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang berbasis digital bagi masyarakat.
Kedua, mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru. DPRD Bali berharap koordinasi lintas sektor mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dan tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi.
Ketiga, mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat PAD dengan mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi.
“Mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali,” imbuh Budiutama.
2. Pemprov Bali terima rekomendasi DPRD

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan bahwa retribusi daerah adalah bentuk kemandirian fiskal dalam rangka desentralisasi ekonomi daerah. Ia menyampaikan pihaknya akan menerapkan retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yaitu keseimbangan antara manusia, alam dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
Giri juga menyoroti bahwa peningkatan PAD juga membutuhkan peningkatan mutu layanan dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Sehingga perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi krusial.
Pihaknya juga menerima poin-poin rekomendasi dari DPRD Bali untuk dilaksanakan.
“Seluruh pandangan, usul dan saran segenap anggota dewan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa yang akan datang,” ujar Giri Senin (18/5/2026).
Selanjutnya, pihak Pemprov Bali akan menyampaikan hasil pembahasan raperda tersebut kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sarana menggali potensi pajak potensial

Seusai agenda Rapat Paripurna, Giri menjelaskan kepada awak media bahwa Raperda ini merupakan sarana untuk menggali potensi sumber pajak. Pemprov Bali mengklaim cara penggalian potensi pajak potensial dengan pembangunan pusat-pusat perekonomian baru di Bali.
“Adanya pusat perekonomian baru ini masyarakat sekitar bisa bekerja, yang kedua pendapatan asli daerah dari kegiatan itu sendiri,”
Meskipun demikian, mantan Bupati Badung dua periode ini mengatakan Raperda ini harus melalui rekomendasi dari pemerintah pusat sebelum disahkan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali.











![[QUIZ] Lagu Bali Nostalgia Favorit, Kami Tebak Kenanganmu di Pulau Dewata](https://image.idntimes.com/post/20220928/fotojet-50-7e800c7366892494d9f75116c06c1cd3.jpg)



![[QUIZ] Pilih Hujan atau Cerah di Bali, Kami Tebak Kepribadianmu](https://image.idntimes.com/post/20250523/1000668565-ffb2ce9d3ef7055a470828de35428242.jpg)
![[QUIZ] Dari Tokoh Upin Ipin, Kami Tebak Kepribadianmu saat Menyama Braya](https://image.idntimes.com/post/20260218/upload_4118325748e0456299670c3a4e5457b2_77f81f33-3bc0-40f2-843a-39a82508e19f.png)
