Fungsi Rekonstruksi Kasus Pidana, Polisi Bisa Menguak Peran Pelaku

- Rekonstruksi dilakukan Polresta Denpasar untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.
- Kegiatan rekonstruksi melibatkan kepolisian, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka agar prosesnya transparan dan sesuai prosedur hukum.
- Kasus penganiayaan di Pelabuhan Benoa menewaskan dua korban, dengan lima pelaku asal Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Denpasar, IDN Times - Kamu pasti sering mendengar istilah rekontruksi dalam setiap peristiwa pidana. Istilah ini lebih banyak digunakan oleh institusi kepolisian. Tapi kamu tahu gak, sejauh mana pentingnya rekronstruksi ini?
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kegiatan rekonstruksi ini tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga jaksa penuntut umum (JPU) serta para penasihat hukum tersangka.
"Kepolisian khususnya Polresta Denpasar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," terangnya.
Ambil contoh kasus penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Benoa. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskim) Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan satuannya melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Senin lalu, 11 Mei 2026, pihaknya harus melakukan kesesuaian hasil pemeriksaan pelaku sebelum reka ulang adegan. Pihaknya akan terus mendalami detail peran masing-masing pelaku.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap beberapa adegan, khususnya terkait peran masing-masing," ungkapnya.
Usai rekonstruksi, penyidik yang menangani kasus pidana akan menganalisis dan mencocokkan seluruh fakta yang muncul selama rekonstruksi dengan alat bukti maupun keterangan saksi untuk kepentingan pembuktian proses penyidikan.
Kasus pidana ini cukup menyita perhatian publik. Dua orang bernama Hisam Adnan (29) asal Desa Banjar Dowo, Kecamatan Genuk, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; dan Egi Ramadan (29) asal Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dianiaya oleh lima orang pelaku. Mereka dibakar hingga tewas.
Polisi lantas menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan ini, yang seluruhnya merupakan warga Provinsi Jawa Barat dan bekerja sebagai ABK ikan di Pelabuhan Benoa. Mereka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS.
![[QUIZ] Pilih Hujan atau Cerah di Bali, Kami Tebak Kepribadianmu](https://image.idntimes.com/post/20250523/1000668565-ffb2ce9d3ef7055a470828de35428242.jpg)
![[QUIZ] Dari Tokoh Upin Ipin, Kami Tebak Kepribadianmu saat Menyama Braya](https://image.idntimes.com/post/20260218/upload_4118325748e0456299670c3a4e5457b2_77f81f33-3bc0-40f2-843a-39a82508e19f.png)

















