Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan 1.424 Burung Tanpa Dokumen

BKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan 1.424 Burung Tanpa Dokumen
Penggagalan penyelundupan satwa di Pelabuhan Gilimanuk (Dok. istimewa)
Intinya Sih
  • Sebanyak 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan penyelundupannya di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai berkat kerja sama BKSDA Bali dengan berbagai instansi terkait.
  • Ditemukan 32 ekor burung anakan di Gilimanuk dan 1.392 ekor burung dari NTB di Padangbai; seluruhnya diamankan, dirawat, lalu dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.
  • BKSDA menegaskan pentingnya dokumen SATS-DN sesuai aturan Kementerian LHK untuk menjamin legalitas, kesehatan satwa, serta mencegah perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai gagal diselundupkan. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, penggagalan upaya pengangkutan ini merupakan kerja sama BKSDA Bali bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI Angkatan Laut, Polsek Karangasem, serta LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.

"Seluruh jenis tersebut merupakan satwa tidak dilindungi, namun tetap wajib dilengkapi dokumen resmi pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya pada Jumat (15/5/2026).

Sebanyak 32 ekor burung sitaan dititiprawatkan

BKSDA Bali
Penggagalan penyelundupan satwa di Pelabuhan Gilimanuk (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, petugas Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Karantina dan KP3 melaksanakan operasi pemeriksaan di area pelabuhan. Hasilnya, ditemukan 3 boks berisi burung tanpa dokumen yang diangkut menggunakan Bus Gunung Harta nomor polisi DK 7301 GH tujuan Surabaya, Jawa Timur, pada pemeriksaan pertama di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.24 Wita.

Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan sebanyak 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan masih anakan yang terdiri atas:

  • Kacamata Bali atau Zosterops melanurus sebanyak 9 ekor
  • Sikatan Rimba Dada Coklat atau Cyornis olivaceus sebanyak 3 ekor
  • Cinenen Jawa atau Orthotomus sepium sebanyak 6 ekor
  • Perenjak Jawa atau Ciblek atau Prinia familiaris sebanyak 9 ekor
  • Anis Merah atau Geokichla citrina sebanyak 5 ekor

Pemilik burung tidak ditemukan dalam kendaraan sehingga seluruh satwa diamankan untuk dilakukan identifikasi. "Mengingat burung hasil temuan masih dalam kondisi anakan dan belum memungkinkan untuk dilepasliarkan, kami berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk pelaksanaan penitipan dan perawatan satwa sebelum nantinya dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," jelasnya.

Ribuan burung dari NTB dikembalikan dan dilepasliarkan

BKSDA Bali
Penggagalan penyelundupan satwa di Pelabuhan Padangbai (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita, petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem, Pelabuhan Padangbai menerima informasi dari pihak Karantina terkait dugaan pengangkutan burung tanpa dokumen menggunakan Bus Safari Dharma Raya nomor polisi AA 7301 OE yang masuk melalui Pelabuhan Padangbai. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Situbondo dan Klaten.

"Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 14 boks atau keranjang berisi burung. Tim kemudian melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh satwa yang diangkut," ungkapnya.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa seluruh jenis burung yang ditemukan merupakan satwa tidak dilindungi dengan jumlah total mencapai 1.392 ekor, terdiri dari:

  • Kepodang atau Oriolus chinensis sebanyak 7 ekor
  • Perenjak Jawa atau Ciblek atau Prinia familiaris sebanyak 13 ekor
  • Opior jambul atau Heleia dohertyi sebanyak 69 ekor
  • Kacamata lombok atau Zosterops chloris sebanyak 899 ekor
  • Kacamata wallacea atau Zosterops wallacei sebanyak 149 ekor
  • Cucak kombo atau Pycnonotus aurigaster sebanyak 121 ekor
  • Burung madu sriganti atau Cinnyris jugularis sebanyak 24 ekor
  • Cinenen pisang atau Orthotomus sutorius sebanyak 14 ekor
  • Cabai gunung atau Dicaeum sanguinolentum sebanyak 3 ekor
  • Cendet atau Lanius schach sebanyak 93 ekor

Sementara itu, seluruh burung hasil temuan di Pelabuhan Padangbai dikembalikan ke wilayah NTB. Pada pukul 12.53 Wita burung telah sampai di Pelabuhan Lembar dan telah dilepasliarkan di Tawan Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat oleh Tim BKSDA NTB.

Lalu lintas tumbuhan dan hewan harus dengan jaminan kesehatan

BBKHIT Bali
Satwa burung selundupan dari Lombok dan Sumbawa Besar (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam kegiatan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri, setiap individu atau pelaku usaha wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai KSDA sebagai bukti legalitas asal-usul, jenis, dan jumlah satwa. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.

Keberadaan SATS-DN penting untuk memastikan peredaran satwa dilakukan secara sah, tidak berasal dari perburuan liar, serta sebagai instrumen pengawasan pemerintah dalam mengendalikan lalu lintas satwa antar daerah guna mencegah perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit.

“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa jelas, menjamin kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More