Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nasib Guru Non-ASN Buleleng Tidak Pasti, Wagub Soroti Alokasi APBD

Nasib Guru Non-ASN Buleleng Tidak Pasti, Wagub Soroti Alokasi APBD
Ilustrasi guru dan siswa SD (unsplash.com/Husniati Salma)
Intinya Sih
  • Lebih dari 400 guru non-ASN di Buleleng terdampak Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 yang menghentikan penugasan mereka di sekolah negeri mulai akhir 2026.
  • Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyoroti kekurangan guru di berbagai jenjang pendidikan serta rendahnya kemampuan membaca siswa di Buleleng yang masih menjadi masalah serius.
  • Giri juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD secara optimal, dengan pembagian anggaran untuk pegawai, pendidikan, dan kesehatan agar kebijakan daerah tetap berjalan efektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Buleleng, IDN Times - Imbas kebijakan Pemerintah Pusat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, ada 400 lebih guru non-aparatur sipil negara (ASN) terdampak.

Kebijakan dalam SE itu mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang berhenti pada 31 Desember 2026. Selain itu, tahun 2027 juga ada pelarangan mempekerjakan guru non-ASN dalam kebijakan tersebut.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan berkoordinasi terkait persoalan tersebut kepada Pemkab Buleleng, melalui Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. 

“Saya kira ini akan kita komunikasikan dengan Bapak Bupati dan kita upayakan bagaimana upaya ke depannya,” ujar Giri pada Senin (18/5/2026) di Gedung DPRD Provinsi Bali. 

1. Soroti masalah kekurangan guru

photo-output.jpeg
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. (IDN Times/Yuko Utami)

Ketika nasib guru P3K di ujung tanduk, satu sisi Giri mengakui bahwa Bali tengah menghadapi masalah kekurangan guru. 

“Kalau jujur sebenarnya Bali ini masih kekurangan guru baik tingkat SD, SMP, maupun SMA,” kata dia.

Selain nasib guru P3K, Buleleng juga menghadapi masalah serius yakni rendahnya kemampuan membaca siswa. April 2025 lalu, muncul temuan adanya ratusan siswa di Buleleng tidak bisa membaca. Beberapa siswa didiagnosa mengalami disleksia. 

2. Digantung kebijakan pusat

Ilustrasi siswa SD dan guru
Ilustrasi siswa SD dan guru (pexels.com/ROMAN ODINTSOV)

Sementara itu, kebijakan di pusat juga masih menggantung. Pasalnya, belum ada kepastian dan mekanisme nasib guru non ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. 

Rencananya akan ada seleksi guru ASN, tapi mekanisme nasib guru yang tidak lolos dan sebagainya belum ada. Giri mengatakan, kewenangan guru P3K berada di Pemerintah Pusat dengan bantuan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Pertanyaan saya sederhana, kalau misalnya ada persoalan seperti sekarang P3K yang ada di Buleleng, regulasi mengatur, undang-undang mengatur semestinya kewenangan P3K itu oleh Pemerintah Pusat dibantu DAU,” paparnya.

3. Melihat potensi APBD

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Giri juga menyoroti kemampuan dan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penggunaan APBD 30 persen maksimal untuk belanja pegawai.

Kedua, 20 persen itu minimal untuk kepentingan sektor pendidikan dan 10 persen itu minimal untuk kesehatan.

“Maka, yang 40 persen ini bisa kita lakukan kebijakan dan belanja modal, itu semestinya” imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More