Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Alasan Lansia Boleh Memiliki SIM di Polresta Denpasar

Alasan Lansia Boleh Memiliki SIM di Polresta Denpasar
Ilustrasi lansia bekerja (freepik.com/karlyukav)
Intinya Sih

  • Polresta Denpasar menegaskan lansia tetap boleh memiliki atau memperpanjang SIM selama lulus pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta tes psikologi yang memastikan kelayakan mengemudi.
  • Sat Lantas Polresta Denpasar mencatat 7 jenis pelanggaran pengendara roda dua periode Januari–April 2026, dengan pelanggaran tidak memakai helm menjadi yang paling banyak terjadi.
  • Pelanggaran pengendara roda empat di Denpasar mencapai 201 kasus pada awal 2026, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melanggar rambu lalu lintas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Sebagian pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat di wilayah Denpasar merupakan lansia. Beberapa dari mereka masih terlihat cekatan dan mampu mengendalikan kendaraannya.

Kasi Humas Polresta Denpasar,  Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, di Indonesia hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur batas usia maksimal seseorang untuk mengendarai kendaraan atau memiliki SIM. Artinya, warga lanjut usia atau lansia tetap dapat memiliki maupun memperpanjang SIM selama memenuhi persyaratan kesehatan jasmani, rohani, serta dinyatakan layak mengemudi berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

"Terkait pelayanan di Unit Satpas SIM Polresta Denpasar, hingga saat ini tetap melayani penerbitan maupun perpanjangan SIM bagi pemohon lansia sesuai prosedur yang berlaku," terangnya pada Rabu (20/5/2026).

1. Syarat lansia masih boleh mengemudi dan memiliki SIM

ilustrasi pengendara motor di jalan ramai (pexels.com/Nam Phong Bùi)
ilustrasi pengendara motor di jalan ramai (pexels.com/Nam Phong Bùi)

Pertimbangan utama penerbitan SIM kepada lansia, kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, meliputi lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, memenuhi hasil tes psikologi, memiliki kemampuan mengemudi yang dinilai masih layak dan aman, serta tidak memiliki gangguan serius pada penglihatan, pendengaran, refleks, maupun konsentrasi saat berkendara.

"Selain itu, pemeriksaan terhadap pemohon lansia biasanya dilakukan lebih teliti demi memastikan faktor keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya, " ungkapnya.

2. Polisi juga merilis sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua

ilustrasi pengendara motor di jalan ramai (pexels.com/Michael Wave)
ilustrasi pengendara motor di jalan ramai (pexels.com/Michael Wave)

Sat Lantas Polresta Denpasar juga mencatat merilis sejumlah pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua pada Januari - April 2026. Ada 7 jenis peanggaran.

Jumlah pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara mendominasi dengan jumlah 612 pelanggar, kemudian pelanggaran lain-lain atau TNKB mencapai 266 pelanggar, pelanggaran kelengkapan kendaraan sebanyak 182 pelanggar, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas sebanyak 75 pelanggar, pelanggaran surat-surat sebanyak 42, pelanggaran marka jalan sebanyak 18, serta melawan arus sebanyak 16 pelanggar.

3. Pelanggaran pengendara roda empat didominasi terkait sabuk pengaman

ilustrasi seorang pengendara mobil tampak pusing (freepik.com/pch.vector)
ilustrasi seorang pengendara mobil tampak pusing (freepik.com/pch.vector)

Sementara itu, pelanggaran kendaraan roda empat di wilayah hukum Polresta Denpasar tercatat 201 pelanggar dalam rentang waktu Januari - April 2026. Para pengendara kendaraan roda empat tercatat lebih banyak melakukan pelanggaran berupa tidak menggunakan sabuk keselamatan mencapai 104 pelanggaran. Sedangkan, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas mencapai 72 pelanggaran. Kemudian 21 pelanggaran marka jalan, dan juga 3 pelanggaran kelengkaan surat-surat kendaraan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Bali

See More